DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI
(RANDY 10 070)
A.
PENDAHULUAN
Indonesia pasca Orde Baru adalah Indonesia yang berbenah menuju demokrasi. Ungkapan berbenah itu
lebih populer di kenal
dengan “Reformasi”. Melalui ungkapan
mukjizat “Reformasi”, yang berhasil mengikat perlawanan
menentang rezim Orde Baru-Soeharto, Indonesia
ingin menata kembali tatanan politik dan hukum yang telah diporakporandakan
di masa
berkuasanya rezim Orde Baru. Sebuah pekerjaan raksasa terbentang di hadapan publik Indonesia, yakni menegosiasikan apa yang hendak ditata kembali, mengimplementasikannya, dan membangun
institusi-institusinya. Salah satu aspek yang dinegosiasikan untuk ditata
kembali atau direformasi itu adalah hukum
dan
institusinya. Sebab dengan membenahi
kembali hukum, maka dimungkinkan mengatur kembali hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah, hak
dan
kewajibannya, dan penataan kembali lembaga-lemba
ganya seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Maka sejak
reformasi bergulir, kita menyaksikan berbagai proyek yang terkait dengan ‘reformasi hukum’ pun digelar. Proyek reformasi hukum
tersebut menyentuh berbagai aspek hukum, mulai dari
reformasi perundang-undangan (legislation
reform), pembenahan
peradilan (judicial reform), hingga menyentuh pada reformasi aparatur penegak hukum (law enforcement apparatus
reform). Boleh
dikatakan hampir semua bangunan
hukum (undang-undang, institusi
dan aparaturnya) yang ditata di masa pemerintahan Orde Baru dikubak dengan kritis dan dituntut untuk dirubah, karena dianggap sangat bercorak represif dan
menyuburkan kolusi, korupsi dan
nepotisme (KKN). Singkatnya, produk-produk hukum Orde Baru dianggap
tidak sejalan dengan tuntutan Reformasi
yang lebih mengedepankan
ekonomi pasar, demokrasi,
perlindungan hak asasi, transparansi dan akuntabilitas.
Hingga kini proyek reformasi hukum
itu khususnya legislation reform, telah be jalan kurang-lebih lima tahun lamanya. Pertanyaanya Apa yang telah dihasilkan dalam lima tahun tersebut?
Menurut Hunter dan Johnston (thing
About Law, 1995), tulisan ini mengartikan reformasi hukum
sebagai “any effort
to
improve the law via the legislative process”.
Pengertian ini relevan dengan tradisi hukum kita yang berkiblat
pada tradisi Eropa Kontinental, dimana perubahan hukum lebih terpusat di tangan legislatif ketimbang di tangan lembaga peradilan (melalui putusan-putusan hakim yang inovatif) sebagaimana yang
berkembang pada
tradisi hukum “Cammon Law” (Merryman, The Civil Law
Tradition, 1985). Reformasi hukum dengan demikian
sangat ditentukan oleh lembaga legislatif
(DPR), yang akan memproses dan mengesahkan undang-undang yang diajukan pemerintah kepadanya maupun
yang datang dari
inisiatifnya sendiri. Proses-proses
politik
di lembaga ini, suka
atau tidak, akan mempengaruhi kualitas
produk perundangan
yang dihasilkannya.
Reformasi hukum
yang
kita gelindingkan
dalam 5 tahun terakhir ini menunjukkan kebenaran apa yang dikatakan di atas. Perjalanan lima tahun reformasi hukum terlihat
lebih mengedepankan sisi reformasi perundang-undangan
(legislation reform). Sedangkan
pada aspek pembenahan peradilan (judicial reform) dan reformasi aparatur penegak
hukum (law enforcement apparatus
reform) berjalan bagaikan siput, amat lambatnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui bahwa
terdapat kesenjangan antara cita-cita dan
kenyataan dalam penegakan hukum dalam lima tahun terakhir ini.
Tidak mengherankan jika banyak pengamat hukum dan aktifis hukum menilai ‘Reformasi Hukum’ telah gagal. Mereka menilai sebagai bagian dari tuntutan Reformasi
yang digerakkan oleh kalangan
mahasiswan
dan
kelompok-kelompok pro-demokrasi, Reformasi Hukum gagal karena tidak mencapai
tujuan dari Reformasi, yakni memulihkan kembali
kedaulatan hukum
(the rule of law) yang
telah diselewengkan
rezim
Orde Baru,
dan menciptakan tatanan good governance dan demokratis.
Selain
itu, Reformasi
Hukum juga gagal menuntaskan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di bawah rezim sebelumnya.
B. KONSEP DAN TEORI PRODUK HUKUM
Produk merupakan titik pusat dari kegiatan pemasaran
karena produk murupakan hasil dari suatu perusahan yang dapat ditawarkan
kepasar untuk dikonsumsi dan merupakan alat dari suatu perusahan untuk mencapai
tujuan dari perusahaan. Suatu produk harus memiliki suatu keunggulan dari
produk-produk yang lain baik dari segi kualitas, desain, bentuk, ukuran
kemasan, palayanan dan rasa agar dapat menarik minat konsumen untuk mencoba dan
membeli produk tersebut.
Produk
hokum adalah suatu hasil dari politik. Hukum
sebagai produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat
ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang
melahirkanya. Hal tersebut merupakan sebuah fakta dimana setiap produk hukum
merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai
kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dari kalangan para
politisi. Undang-undang
nomor 19 tahun 2002 merupakan undang-undang yang di buat dalam era reformasi
yang mengagungkan demokratisasi. Dengan tujuan tidak lain adalah sebagai bentuk
apresiasi pemerintah terhadap karya cipta anak bangsa.
C. DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA
ERA REFORMASI
Konfigurasi politik demokrasi adalah konfigurasi yang membuka
peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut serta aktif
menentukan kebijakan Negara. Dalam konteks ini Negara merupakan komite yang
harus melaksanakan kehendak rakyat yang dirumuskan secara demokratis. Dalam
proses pembuatan undang-undang ini masyarakat tidak dilibatkan sehingga banyak
yang masyarakat yang minim pengetahuannya tentang konsep hak cipta masih terasa
begitu asing dibanyak kalangan masyarakat Indonesia.
Hal ini disebabkan Pembentukan hukum dalam suatu system hukum
sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh suatu masyarakat hukum,
juga oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda pada setiap kelas
masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, pembentukanya dapat berlangsung sebagai
proses penerimaan terhadap kebiasaan-kebiasaan hukum atau sebagai proses
pembentukan atau pengukuhan kebiasaan yang secara langsung melibatkan
kesatuan-kesatuan hukum dalam masyarakat itu.
Hasil dari pembentukan hokum yang dibuat oleh pemerintah
responsive atau orthodox ?
Penggunaaan
kekuasaaan melahirkan karakter hukum yang responsive dan orthodox. Produk hukum yang berkarakter responsif proses
pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya
partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok
masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau
kehendak dari masyarakat. Artinya produk hukum tersebut bukan kehendak dari
penguasa untuk sekedar melegitimasikan kekuasaannya. Undang-undang nomor 19
tahun 2002 bisa dikatakan sebagai undang-undang yang memiliki muatan yang
sifatnya responsive.
Produk
hukum konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan
visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat
positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program
negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup
terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam
masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.
D.
SOLUSI
System pemerintahan demokrasi adalah
menghendaki adanya hukum yang responsive maka seyogyanya dalam pembuatan produk
hukum sebaiknya mengedapankan aspirasi masyarakat, agar hukum itu tetap
memiliki keberlakuan secara yuridis, sosiologis dan juga filosof. Berangkat dari
system pemerintahan yang demokratis diharapkan produ yang dihasilkan bisa
menjaga, memelihara, dan membawa kesetaraan di depan hokum tidak memandang
warna baju dan kekuasaan.
Jika konfigurasi politik otoriter maka
akan melahirkan karakter hukum yang konservatif atau
ortodoks. Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih
memungkinan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh
inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh
dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi
terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan
dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.
Jika konfigurasi politik demokratis maka akan melahirkan
karakter hukum yang responsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh
untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum, partisipasi ini dapat di
tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan
dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Maka yang diharapkan
dari semua elemen masyarakat adalah produk hokum yang responsive.
E.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa Dalam mengidentifikasi apakah suatu konfigurasi politik
demokratis atau otoriter, maka indikator-indikator yang dipergunakan adalah
peranan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat, kebebasan pers dan
peranan pemerintah. Untuk mengidentifikasi apakah suatu produk hukum resfonsif atau
ortodoks, maka indikator-indikatornya yang dipergunakan adalah proses
pembuatannya sifat dan fungsinya dan kemungkinan penafsirannya.
DAFTAR PUSTAKA
LEIMENA. 2013.pancasila sebagai rambu politik hokum. (http://www.leimena.org/id/page/v/626/pancasila-sebagai-rambu-politik-hukum-nasional). Unduh 07 November 2013
Mihardi.2012. produk hokum nasional.(http://mihradi.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_04.html). Unduh 07 November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar