Kamis, 12 Desember 2013

DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI



DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI


(RANDY  10 070)



A.    PENDAHULUAN

Indonesia pasca Orde Baru adalah  Indonesia yang berbenah menuju demokrasi. Ungkapan berbenah itu lebih populer di kenal  dengan “Reformasi”. Melalui ungkapan mukjizat “Reformasi”, yang berhasil mengikat perlawanan menentang rezim Orde Baru-Soeharto, Indonesia ingin menata kembali tatanan politik dan hukum yang telah diporakporandakan  di  masa  berkuasanya rezim Orde Baru. Sebuah pekerjaan raksasa terbentang di hadapan publik Indonesia, yakni menegosiasikan apa yang hendak ditata kembali, mengimplementasikannya, dan membangun institusi-institusinya. Salah satu aspek yang dinegosiasikan untuk ditata kembali atau direformasi itu adalah hukum dan institusinya. Sebab dengan membenahi kembali hukum, maka dimungkinkan mengatur kembali hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah, hak dan kewajibannya, dan penataan kembali lembaga-lemba ganya  seperti  kepolisian,  kejaksaan,  dan kehakiman.
Maka sejak reformasi bergulir, kita menyaksikan berbagai proyek yang terkait dengan reformasi hukum pun digelar. Proyek reformasi hukum tersebut menyentuh berbagai aspek hukum, mulai dari reformasi perundang-undangan (legislation  reform),  pembenahan peradilan (judicial  reform), hingga menyentuh pada reformasi aparatur penegak hukum (law enforcement apparatus reform).  Boleh dikatakan hampir semua bangunan hukum (undang-undang, institusi dan aparaturnya) yang ditata di masa pemerintahan Orde Baru dikubak dengan  kritis dan dituntut untuk dirubah, karena dianggap sangat bercorak represif dan menyuburkan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Singkatnya, produk-produk hukum Orde Baru dianggap tidak sejalan dengan tuntutan Reformasi  yang  lebih mengedepankan  ekonomi pasar,  demokrasi,  perlindungan hak asasi, transparansi dan akuntabilitas.
Hingga kini proyek reformasi hukum  itu khususnya legislation  reform, telah  be jalan kurang-lebih lima tahun lamanya. Pertanyaanya Apa yang telah dihasilkan dalam lima tahun tersebut?  
Menurut Hunter dan Johnston (thing About Law, 1995), tulisan ini  mengartikan reformasi hukum sebagai any effort to improve the law via the  legislative  process”. Pengertian ini relevan dengan tradisi hukum kita yang berkiblat pada tradisi Eropa Kontinental, dimana perubahan hukum lebih terpusat di tangan legislatif ketimbang di tangan lembaga peradilan (melalui putusan-putusan hakim yang inovatif) sebagaimana  yang  berkembang  pada  tradisi  hukum “Cammon Law (Merryman, The Civil Law Tradition, 1985). Reformasi hukum dengan demikian sangat ditentukan oleh lembaga legislatif  (DPR),  yang akan memproses dan   mengesahkan undang-undang yang diajukan pemerintah kepadanya maupun yang datang dari inisiatifnya  sendiri. Proses-proses  politik di  lembaga ini, suka atau  tidak,  akan  mempengaruhi  kualitas produk perundangan yang dihasilkannya.
Reformasi hukum yang kita  gelindingkan dalam 5 tahun terakhir ini menunjukkan kebenaran apa yang dikatakan di atas. Perjalanan lima  tahun reformasi hukum terlihat lebih mengedepankan sisi reformasi perundang-undangan (legislation reform). Sedangkan pada aspek pembenahan peradilan (judicial reform) dan reformasi aparatur penegak hukum (law enforcement apparatus reform) berjalan bagaikan siput, amat lambatnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui bahwa  terdapat kesenjangan antara cita-cita dan kenyataan dalam penegakan hukum dalam lima tahun terakhir ini.

Tidak mengherankan jika banyak pengamat hukum dan aktifis hukum menilai ‘Reformasi Hukum telah gagal. Mereka menilai sebagai bagian dari tuntutan  Reformasi  yang digerakkan  oleh kalangan  mahasiswan   dan  kelompok-kelompok   pro-demokrasi, Reformasi Hukum gagal karena tidak mencapai tujuan dari Reformasi, yakni memulihkan kembali kedaulatan hukum (the rule of law) yang  telah  diselewengkan  rezim  Orde  Baru,  dan  menciptakan tatanan good governance dan demokratis.  Selain  itu,  Reformasi Hukum juga gagal menuntaskan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di bawah rezim sebelumnya.

B.     KONSEP DAN TEORI PRODUK HUKUM
Produk  merupakan titik pusat dari kegiatan pemasaran karena produk murupakan hasil dari suatu perusahan yang dapat ditawarkan kepasar untuk dikonsumsi dan merupakan alat dari suatu perusahan untuk mencapai tujuan dari perusahaan. Suatu produk harus memiliki suatu keunggulan dari produk-produk yang lain baik dari segi kualitas, desain, bentuk, ukuran kemasan, palayanan dan rasa agar dapat menarik minat konsumen untuk mencoba dan membeli produk tersebut.
Produk hokum adalah suatu hasil dari politik. Hukum sebagai produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkanya. Hal tersebut merupakan sebuah fakta dimana setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dari kalangan para politisi.  Undang-undang nomor 19 tahun 2002 merupakan undang-undang yang di buat dalam era reformasi yang mengagungkan demokratisasi. Dengan tujuan tidak lain adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap karya cipta anak bangsa.
C.    DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI
Konfigurasi politik demokrasi adalah konfigurasi yang membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut serta aktif menentukan kebijakan Negara. Dalam konteks ini Negara merupakan komite yang harus melaksanakan kehendak rakyat yang dirumuskan secara demokratis. Dalam proses pembuatan undang-undang ini masyarakat tidak dilibatkan sehingga banyak yang masyarakat yang minim pengetahuannya tentang konsep hak cipta masih terasa begitu asing dibanyak kalangan masyarakat Indonesia.
Hal ini disebabkan Pembentukan hukum dalam suatu system hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh suatu masyarakat hukum, juga oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda pada setiap kelas masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, pembentukanya dapat berlangsung sebagai proses penerimaan terhadap kebiasaan-kebiasaan hukum atau sebagai proses pembentukan atau pengukuhan kebiasaan yang secara langsung melibatkan kesatuan-kesatuan hukum dalam masyarakat itu.
Hasil dari pembentukan hokum yang dibuat oleh pemerintah responsive atau orthodox ?
Penggunaaan kekuasaaan melahirkan karakter hukum yang responsive dan orthodox. Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk sekedar melegitimasikan kekuasaannya. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 bisa dikatakan sebagai undang-undang yang memiliki muatan yang sifatnya responsive.
 Produk hukum konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.
D.    SOLUSI
System pemerintahan demokrasi adalah menghendaki adanya hukum yang responsive maka seyogyanya dalam pembuatan produk hukum sebaiknya mengedapankan aspirasi masyarakat, agar hukum itu tetap memiliki keberlakuan secara yuridis, sosiologis dan juga filosof.  Berangkat dari system pemerintahan yang demokratis diharapkan produ yang dihasilkan bisa menjaga, memelihara, dan membawa kesetaraan di depan hokum tidak memandang warna baju dan kekuasaan.
Jika konfigurasi politik otoriter maka akan melahirkan karakter hukum yang konservatif atau ortodoks. Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.
Jika konfigurasi politik demokratis maka akan melahirkan karakter hukum yang responsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum, partisipasi ini dapat di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Maka yang diharapkan dari semua elemen masyarakat adalah produk hokum yang responsive.

E.     KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan  bahwa Dalam mengidentifikasi apakah suatu konfigurasi politik demokratis atau otoriter, maka indikator-indikator yang dipergunakan adalah peranan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat, kebebasan pers dan peranan pemerintah. Untuk mengidentifikasi apakah suatu produk hukum resfonsif atau ortodoks, maka indikator-indikatornya yang dipergunakan adalah proses pembuatannya sifat dan fungsinya dan kemungkinan penafsirannya. 




















DAFTAR PUSTAKA

LEIMENA. 2013.pancasila sebagai rambu politik hokum. (http://www.leimena.org/id/page/v/626/pancasila-sebagai-rambu-politik-hukum-nasional). Unduh 07 November 2013
Mihardi.2012. produk hokum nasional.(http://mihradi.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_04.html). Unduh 07 November 2013
2013 paradigma politik hukum.(http://www.isomwebs.net/2013-04/pancasila-sebagai-paradigma-politik-hukum/). Unduh 07 November 2013