DINAMIKA KONFIGURASI POLITIK INDONESIA
(PERUBAHAN STRUKTURAL KONFIGURASI POLITIK PASCA REFORMASI)
Oleh
(PERUBAHAN STRUKTURAL KONFIGURASI POLITIK PASCA REFORMASI)
Oleh
(RANDI 10070)
A.
PENDAHULUAN
Reformasi
sendiri pada dasarnya merupakan usaha sistematis dari seluruh bangsa Indonesia
untuk mengaktualisasikan kembali nilai-nilai dasar (core values) atau
indeks (indices) demokrasi.Nilai-nilai dasar demokrasi bertumpu pada 5
indeks utama yaitu : system pemilihan yang jujur dan adil untuk jabatan-jabatan
publik, keberadaan pemerintah yang terbuka, akuntabel dan responsive, promosi
dan perlindungan HAM (khususnya HAM sipil dan politik), keberadaan masyarakat yang
penuh percaya diri (civil society) dan eksistensi kepemimpinan yang “committed”
pada nilai-nilai dasar demokrasi. Tanpa adanya komitmen terhadap nilai-nilai
universal tersebut akan terjadi “political malpractice” yang bersifat
subyektif, “sub-standard”, yang merugikan kehidupan bangsa dan negara.
Dalam praktek dan tanpa adanya standard yang baku, negara yang paling
otoriterpun akan menyatakan dirinya sebagai negara demokratis.
Secara ideal demokrasi menunjuk lebih
dari sekedar mesin politik (political machinery),
tetapi juga mengandung pandangan hidup (way of living)
suatu masyarakat. Tinggi rendahnya standar demokrasi tergantung
dari pelbagai factor pendukung (facilitating conditions),
seperti tingkat kemajuan social-ekonomi, kualitas golongan menengah (intermediate
structure) dan kualitas kepemimpinan, serta penafsiran tentang
makna relativisme cultural. Pokoknya “there is probably no
single word which has been more meanings than democracy”
Politik
dan kekuasan (politic and power) tak dapat dipisahkan, sebab
politik akan selalu melibatkan kelompok-kelompok orang dengan
pelbagai konflik kepentingan yang bersaing untuk menguasai pemerintahan.
Dalam kehidupan suatu negara akan terlihat bahwa yang membedakan politik
negara (politics of the state) dan politik organisasi lain dalam
masyarakat adalah ruang lingkupnya yang luas dan kemampuan pemerintah untuk
mendukung keputusan-keputusannya dengan menggunakan atau menerapkan
ancaman sanksi dan kekuatan yang sah berdasarkan hukum.
Dalam
sistem politik (political system), para pengambil keputusan (decision
makers) selalu mempertimbangkan masukan (input) berupa
tuntutan (demands) dari kelompok-kelompok kepentingan (interest
groups) dan dukungan (support) masyarakat yang percaya pada
ligitimasinya. Setelah melewati proses konversi (conversion process),
mereka merumuskan keluaran (outputs) berupa keputusan-keputusan
dan tindakan-tindakan (decisions and actions) antara lain dalam bentuk
yang utama yaitu : pelbagai produk hukum (laws) dan pelbagai kebijakan
umum (general policies). Apabila ingin “survive” maka setiap
sistem politik harus memperhatikan umpan balik (feed back).
Kesimpulannya adalah hukum pada dasarnya merupakan produk sistem politik (the
product of political system).
B.
Konfigurasi Politik
Seperti
yang dikemukakan pada bagian terdahulu, bahwa pasca pemilu 1999 peranan partai
politik di Indonesia kembali menguat, karena tidak adanya satu partai pun yang
menguasai suara mayoritas di parlemen yakni MPR dan DPR dan juga karena iklim
demokrasi sudah menyelimuti kehidupan politik di Indonesia sejak era reformasi
bergulir di Indonesia. Tatanan politik pun berubah seiring dengan semakin
berkurangnya peran dan dwifungsi ABRI dalam ketatanegaraan.
Pengangkatan
anggota ABRI yang terdiri dari TNI dan POLRI sudah kurang pada periode
sebelumnya. Dari 75 kursi yang tersedia menjadi 38 kursi di parlemen. Di MPR
tidak ada lagi pengangkatan tambahan selain yang berasal dari DPR, yaitu
melalui utusan daerah. Jumlah anggota DPR pasca pemilu 1999 sebanyak 500 orang,
462 orang duduk melalui pemilihan umum sedangkan 38 orang merupakan
pengangkatan wakil ABRI. Sedangkan anggota MPR berjumlah 700 orang, 500 orang
dari anggota DPR, 125 orang utusan daerah, dan 75 orang utusan golongan. Semua
anggota MPR dari utusan daerah, karena memang dipilih oleh DPRD sehingga
umumnya orang partai bergabung dengan partainya dari DPR menjadi satu fraksi di
MPR. Tetapi anggota MPR yang dilantik pada Oktober 1999 hanya berjumlah 695
orang dengan komposisi, sebagai berikut :
- Reformasi adalah gabungan dari Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan;
- Kesatuan Kebangsaan Indonesia adalah gabungan dari PKP, PDI, PKD, PBI, IPKI, PNI, PM dan PP;
- Perserikatan Daulatul Ummah adalah gabungan dari Partai NU, PSII, Masyumi, PDR dan PKU
- Komposisi keanggotaan DPR berdasarkan hasil pemilu tahun 1999 dan penggabungan untuk dapat membentuk fraksi di DPR (berdasarkan ketentuan tata tertib di DPR untuk dapat membentuk fraksi maka anggota DPR yang bergabung minimal 10 orang). Dalam perkembangan selanjutnya, antar partai pun bergabung untuk dapat membentuk suatu fraksi yang memenuhi persyaratan sebagaiman yang telah ditentukan.
Dari
konfigurasi politik yang demokratis tetapi tidak ada satu partai yang menguasai
mayoritas di parlemen (dalam DPR), seperti yang telah diuraikan penulis diatas,
maka akan sulit bagi suatu fraksi untuk menggolkan programnya tanpa berkoalisi
dengan fraksi-fraksi lainnya sampai tercapai mayoritas di kedua lembaga negara
tersebut. Demikian juga halnya dengan eksekutif adalah sulit bagi presiden
untuk menggolkan rancangan UU yang diajukan ke DPR. Dan disisi lain, demikian
pula terjadi dalam setiap sidang tahunan MPR, presiden harus dapat pula
menampung aspirasi-aspirasi fraksi-fraksi di MPR agar ia tidak kesulitan dalam
meloloskan program dan pertanggungjawabannya. Seblum amandemen ketiga UUD 1945
tahun 2001 dan yang keempat tahun 2002. Sesudah tahun 2002, presiden tidak lagi
bertanggungjawab kepada MPR seperti pada masa sebelumnya. Presiden dapat
diberhentikan MPR hanya bila melanggar hukum bukan karena masalah politik.
Dengan
konfigurasi politik seperti itu, peranan partai politik menguat kembali seperti
pada masa liberal dulu. DPR dan pemerintah telah menetapkan undang-undang
tentang pemilu dan susunan DPR, DPRD, DPD dan pemilu langsung sebagaimana para
masa terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla (JK). Dalam undang-undang baru tersebut, tidak ada lagi
pengangkatan anggota MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Partai politik diberi peranan
yang besar dalam pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta pemilihan presiden dan
wakil persiden, perorangan untuk pemilihan anggota DPD. Kondisi seperti ini
akan membangun peranan partai politik secara kokoh ke depannya. Sebaliknya,
peranan POLRI dan ABRI akan semakin menurun. Dwifungsi ABRI yang dominan dan
telah pula diformalkan pada masa Orde Baru ditiadakan melalui UU yang baru.
Militer dibebaskan dari tugas-tugas politik (“kembali kebarak”), dan
dikonsentrasikan kepada tugas-tugas pertahanan dan membantu polisi dalam
menegakkan keamanan atas permintaan polisi.
Walaupun
dalam sistem pemerintahan presidensiil, Presiden bebas menentukan dan
mengangkat menteri-menterinya, tetapi karena Presiden RI, pada era kepemimpinan
SBY, partai politik tidak ada yang mempunyai suara dominan di parlemen, hal ini
telah berdampak negatif pada kontrak politik secara diam-diam antar partai
tertentu dalam menentukan masing-masing menteri yang akan direkrut. Sedangkan
pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid, saat membentuk kabinetnya mengikuti
konfigurasi politik di DPR dan MPR, dikarenakan di masing-masing lembaga
tersebut tidak memilik suara partai politik yang dominan pula. Menurut seperti
alur yang telah disebutkan, tindakan Abdurahman Wahid yang kemudian
menggantikan meteri-menteri untuk selanjutnya dipilih sendiri olehya, maka hal
ini yang menjadi faktor utama dia diberhentikan apda masa itu, sehingga
menghasilkan sidang istimewa tahun 2001, sedangkan pada masa pemerintahan
Megawati yang menggantikan, jelas bahwa dalam menentukan menteri-menterinya,
dia mengikuti konfigurasi dan taat asas serta skenario konfigurasi politik
tersebut diatas, itulah sebabnya ia menyebukan kabinetnya dengan nama kabinet
gotong royong.
C.
Format Politik dan Politik
Hukum
Format
politik sebenarnya sama dengan sistem politik yang dibangun untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu, jangka pendek atau jangka menengah yang sebelumnya
kurang atau tidak mendapat perhatian oleh pemerintah yang ada. Pada
negara-negara yang menganut konstitusional, jarang disebut format politik
karena sistem politik yang berlaku umumnya sudah mapan, diterima oleh
masyarakat sebagai sesuatu yang wajar, sehingga mendukung sistem poitik
tersebut.
Dalam
memahami dan menjelaskan format politik tersebut, penulis mengemukakan
perjalanan sistem politik demokrasi liberal, sebagaimana dikemukakan oleh
Alvian (dalam bukunya “Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia”, Gramedia,
Jakarta, 1978), yang menyebutkan : “Dua pengalaman traumatis dalam zaman
demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin telah mendorong para pendukung Orde
Baru buat membangun sistem politik yang lain dari keduanya itu. Pilihan mereka
jatuh pada sistem politik yang dikehendaki oleh UUD ’45 yaitu mengembangkan
suatu sistem politik yang sesuai dengan tuntutan demokrasi pancasila”. Proses
perpolitikan ke arah mencapai tujuan itulah yang disebut sebagai format baru
poltik Indonesia.
Salah
satu indikasi contoh politik hukum yang diciptakan pada masa Orde Baru adalah
dalam rangka mendukung format politik dengan ciri menggantikan hukum tentang
pertahanan keamanan negara yang ada dianggap tidak sesuai dengan format politik
baru itu, dengan hukum yang baru yang sesuai. Untuk itu penguasa Orde Baru
mencabut UU no. 29 Tahun 1954 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peratahanan
Keamanan Negara menjadi UU No. 20 tahun 1982, dalam UU No. 20 Tahun 1982
tersebut salah satu materi yang dirubah adalah pasal 28, hal mana menyebutkan
bahwa : “Angkatan bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan
keamanan negara dan sebagai kekuatan sosial”, sedangkan dalam UU yang baru ini
menjelaskan bahwa : “Angkatan bersenjata sebagai kekuatan bertindak, selaku
dinamisator dan stabilisator yang bersama-sama dengan kekuatan sosial lainnya
memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan menyukseskan perjuangan bangsa
dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Dari format politik tersebut diatas, nyata bahwa format politik
menjadi sarana dalam menentukan strategi politik hukum yang didasarkan pada UUD
’45, sehingga dengan demikian sistem politik suatu negara sangat erat
hubungannya dengan sistem hukumnya (dalam hal UUD ’45).
D.
Politik Sebagai Produk Hukum
Di era reformasi saat ini hukum
sebagai produk politik, sehingga karakter setiap pro-duk hukum akan sangat
ditentukan atau di-warnai oleh imbangan kekuatan atau konfi-gurasi politik yang
melahirkannya. Hal ter-sebut merupakan sebuah fakta dimana setiap produk hukum
merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai
kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dari kalangan para
politisi dan hal ini dapat kita lihat pada Undang-Undang Pemilu. Konsep demokratis dan otoriter
(non-demokratis) diidentifikasikan berdasarkan ti-ga indikator yaitu: sistem
kepartaian dan pe-ran badan perwalian, peran eksekutif dan ke-bebasan pers,
sedangkan konsep hukum res-ponsif/otonom diidentifikasikan berdasarkan proses
pembuatan hukum, pemberian fungsi hukum dan kewenangan menafsirkan hukum.
Produk hukum masih banyak yang
orto-doks, karakter produk dan penegakan hukum selalu berubah sesuai dengan
perubahan-pe-rubahan politik. Kalau konfigurasi politik tampil demokratis,
hukum jadi responsif. Na-mun, ketika konfigurasi politik berubah jadi otoriter,
hukum pun menjadi berwatak kon-servatif atau ortodoks. Hal ini dapat kita lihat
dimana hukum tetap berwatak ortodoks de-ngan penegakan yang lemah justru ketika
reformasi berhasil membongkar konfigurasi politik Orde Baru yang otoriter.
Sehingga re-formasi yang berintikan demokratisasi dalam kehidupan politik
ternyata tak berhasil mem-buat hukum jadi responsif.
E. Struktural Politik Pasca
Reformasi
Mundurnya
Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan
sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi“.Masih
adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada
masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru
masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering
disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”.Berakhirnya rezim Orde Baru, telah
membuka peluang guna menata kehidupan demokrasi. Reformasi politik, ekonomi dan
hukum merupakan agenda yang tidak bisa ditunda. Demokrasi menuntut lebih dari
sekedar pemilu. Demokrasi yang mumpuni harus dibangun melalui struktur politik
dan kelembagaan demokrasi yang sehat. Namun nampaknya tuntutan reformasi
politik, telah menempatkan pelaksanan pemilu menjadi agenda pertama. Pemilu
pertama di masa reformasi hampir sama dengan pemilu pertama tahun 1955 diwarnai
dengan kejutan dan keprihatinan. Pertama, kegagalan partai-partai Islam meraih
suara siginifikan. Kedua, menurunnya perolehan suara Golkar. Ketiga, kenaikan
perolehan suara PDI P. Keempat, kegagalan PAN, yang dianggap paling reformis,
ternyata hanya menduduki urutan kelima. Kekalahan PAN, mengingatkan pada
kekalahan yang dialami Partai Sosialis, pada pemilu 1955, diprediksi akan
memperoleh suara signifikan namun lain nyatanya
a.
Pemerintahan B.J Habibie
Masa
pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter
Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain
itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan
berekspresi.
Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Desakan meminta pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran HAM tak bisa dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira militer yang oleh Mahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, kini telah kembali duduk dalam jabatan structural. Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UI, Yun Hap. Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timur untuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada Oktober 1999. Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie sering dianggap sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah Indonesia. Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi
Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Desakan meminta pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran HAM tak bisa dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira militer yang oleh Mahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, kini telah kembali duduk dalam jabatan structural. Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi. Walaupun begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UI, Yun Hap. Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timur untuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada Oktober 1999. Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie sering dianggap sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah Indonesia. Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya adalah kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan kegiatan organisasi
b.
Pemeintahan Abdurahman Wahid.
Pemerintahan Presiden Wahid
meneruskan proses demokratisasi dan perkembangan ekonomi di bawah situasi yang
menantang. Di samping ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut,
pemerintahannya juga menghadapi konflik antar etnis dan antar agama, terutama
di Aceh, Maluku, dan Papua. Di Timor Barat, masalah yang ditimbulkan
rakyat Timor Timur yang tidak mempunyai tempat tinggal dan kekacauan yang
dilakukan para militan Timor Timur pro-Indonesia mengakibatkan masalah-masalah
kemanusiaan dan sosial yang besar. MPR yang semakin memberikan tekanan
menantang kebijakan-kebijakan Presiden Wahid, menyebabkan perdebatan politik
yang meluap-luap
c.
Pemerintahan Megawati soekarno putrid
Pada
Sidang Umum MPR pertama pada Agustus 2000, Presiden Wahid memberikan laporan
pertanggung jawabannya. Pada 29 Januari 2001,
ribuan demonstran menyerbu MPR dan meminta Presiden agar mengundurkan diri
dengan alasan keterlibatannya dalam skandal korupsi. Di bawah tekanan dari MPR
untuk memperbaiki manajemen dan koordinasi di dalam pemerintahannya, dia
mengedarkan keputusan presiden yang memberikan kekuasaan negara sehari-hari
kepada wakil presiden Megawati. Megawati mengambil alih jabatan presiden tak
lama kemudian.
d.
Pemerintahan Susilo Bambang
Yudoyono
Pemilu
2004, merupakan pemilu kedua dengan dua agenda, pertama memilih anggota
legislatif dan kedua memilih presiden. Untuk agenda pertama terjadi kejutan,
yakni naiknya kembali suara Golkar, turunan perolehan suara PDI-P, tidak
beranjaknya perolehan yang signifikan partai Islam dan munculnya Partai
Demokrat yang melewati PAN. Dalam pemilihan presiden yang diikuti lima kandidat
(Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarno Putri, Wiranto, Amin Rais dan
Hamzah Haz), berlangsung dalam dua putaran, telah menempatkan pasangan SBY dan
JK, dengan meraih 60,95 persen. Susilo Bambang
Yudhoyono tampil sebagai presiden baru Indonesia. Pemerintah baru
ini pada awal masa kerjanya telah menerima berbagai cobaan dan tantangan besar,
seperti gempa
bumi besar di Aceh dan Nias pada Desember 2004 yang meluluh
lantakkan sebagian dari Aceh serta gempa bumi
lain pada awal 2005 yang mengguncang Sumatra.
Pada
17 Juli 2005,
sebuah kesepakatan bersejarah berhasil dicapai antara pemerintah Indonesia
dengan Gerakan Aceh
Merdeka yang bertujuan mengakhiri konflik berkepanjangan selama 30
tahun di wilayah Aceh. Atas prestasi SBY yang di tanam sejak
tahun 2004 telah mengantar beliau naik kembali duduk di kursi presiden dengan
pasanganya pak Budiono pada pemilu tahun 2009, kinerja mereka pun belum dapat
dirasakan dengan maksimal
Politik
dan kekuasan (politic and power) tak dapat dipisahkan, sebab
politik akan selalu melibatkan kelompok-kelompok orang dengan
pelbagai konflik kepentingan yang bersaing untuk menguasai pemerintahan.
Dalam kehidupan suatu negara akan terlihat bahwa yang membedakan politik
negara (politics of the state) dan politik organisasi lain dalam
masyarakat adalah ruang lingkupnya yang luas dan kemampuan pemerintah untuk
mendukung keputusan-keputusannya dengan menggunakan atau menerapkan
ancaman sanksi dan kekuatan yang sah berdasarkan hukum.
Dalam
system politik (political system), para pengambil keputusan (decision
makers) selalu mempertimbangkan masukan (input) berupa
tuntutan (demands) dari kelompok-kelompok kepentingan (interest
groups) dan dukungan (support) masyarakat yang percaya pada
ligitimasinya. Setelah melewati proses konversi (conversion process),
mereka merumuskan keluaran (outputs) berupa keputusan-keputusan
dan tindakan-tindakan (decisions and actions) antara lain dalam bentuk
yang utama yaitu : pelbagai produk hukum (laws) dan pelbagai kebijak an
umum (general policies). Apabila ingin “survive” maka setiap
system politik harus memperhatikan umpan balik (feed back).
Kesimpulannya adalah hukum pada dasarnya merupakan produk system politik (the
product of political system). Demikian pula apa yang dinamakan politik
hukum (legal policy) sebagai bagian dari politik sosial (social
policy). Dengan demikian nampak bahwa warna dan kualitas hukum yang
berlaku dalam masyarakat akan tergantung pada warna dan kualitas system politik
yang memegang kendali pemerintahan
F. Konfigurasi
Politik Indonesia
Tata pemerintahan yang baik (Good Governance)
merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara reguler dalam
ilmu politik terutama dimana hukum sebagai produk politik sehingga karakter
setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan
atau konfigurasi politik yang melahirkanya. Hal tersebut merupakan sebuah fakta
dimana setiap produk hukum merupakan produk ke-putusan politik sehingga hukum
dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi
dari kalangan para politisi. Konsep demokratis dan otoriter (non-demokratis)
diidentifikasikan berdasarkan tiga indikator yaitu sistem kepartaian dan pe-ran
badan perwalian, peran eksekutif dan ke-bebasan pers, sedangkan konsep hukum
res-ponsif/otonom diidentifikasikan berdasarkan proses pembuatan hukum,
pemberian fungsi hukum dan kewenangan menafsirkan hukum.
Menurut Arif Rahman di Indonesia konfigurasi politik
berkembang melalui to-lak-tarik antara yang demokratis dan oto-ritarian,
sedangkan karakter produk hukum mengikutinya dalam tolak-tarik antara yang
responsif dan yang konservatif. Sementara itu untuk membangun tata tertib hukum
dan me-minimalisir pengaruh politik, judicial review sebenarnya dapat
dijadikan alat kontrol yang baik, akan tetapi ketentuan-ketentuan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan ter-nyata mengandung pula kekacauan
teoritis sehingga tidak dapat dioperasionalkan. Hal ini dikarenakan fungsi dan
peranan hukum sangat dipengaruhi dan kerapkali diintervensi oleh kekuatan politik.
Harus dipahami bahwa upaya mengu-bah hukum menjadi
responsif harus didahului dengan perubahan konfigurasi politik agar menjadi
demokratis sebab tak mungkin hu-kum responsif lahir dari politik yang tidak
demokratis.
Konfigurasi politik yang demo-kratis tersebut antara
lain:
1.
Demokrasi liberal
ditandai oleh adanya pembatasan-pembatasan tindakan peme-rintah untuk memberikan
perlindungan bagi individu dan kelompok-kelompok, dengan menyusun pergantian
pemimpin secara berkala, tertib dan damai, melalui alat-alat perwakilan rakyat
yang bekerja efektif.
2.
Memberikan
toleransi terhadap sikap ber-lawanan, menuntut keluwesan dan kese-diaan untuk
bereksperimen.
3.
Pencalonan dan
pemilihan anggota lem-baga-lembaga perwakilan politik berlang-sung fair.
4.
Lembaga-lembaga
itu mendapat kesem-patan yang luas untuk membahas persoal-an-persoalan,
mengkritik dan mengkris-talisasikan pendapat umum.
5.
Adanya sikap
menghargai hak-hak mino-ritas dan perorangan, lebih mengutama-kan diskusi
dibanding paksaan dalam me-nyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi
sistem pemerintahan yang berlaku dan penggunaan metode eksperi-men.
Jika konfigurasi politik demokratis ma-ka akan
melahirkan karakter hukum yang res-ponsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh
untuk ikut aktif menentukan kebijak-sanaan umum, partisipasi ini dapat
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang di-dasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjadinya ke-bebasan politik.
Begitupun jika konfigurasi politik
otori-ter akan melahirkan karakter hukum yang konservatif atau ortodoks.
Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih
memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh
inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfi-gurasi ini ditandai oleh
dorongan elit kekua-saan untuk memaksakan persatuan, pengha-pusan oposisi
terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan
dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.
Dalam mengidentifikasi apakah suatu
konfigurasi politik demokratis atau otoriter, maka indikator-indikator yang
dipergunakan adalah peranan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat,
kebebasan pers dan peran-an pemerintah. Untuk mengidentifikasi apa-kah suatu
produk hukum responsif atau orto-doks, maka indikator-indikatornya yang
di-pergunakan adalah proses pembuatannya sifat dan fungsinya dan kemungkinan
penafsiran-nya. Perundang-undangan di bidang politik dalam hal ini
Undang-undang 15 Tahun 2011 pengganti UU No.12 tahun 2003 tentang Pe-milu
Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presi-den.
Prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan
rakyat ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses
pengambilan keputusan ketatanegara-an. Oleh karena itu, dari kajian Hukum Tata
Negara, pemilu merupakan proses pengam-bilan keputusan oleh rakyat dalam
kehidupan ketatanegaraan sebagai sarana pengemban kedaulatan rakyat dalam
rangka pembentukan lembaga-lembaga perwakilan, disamping itu pemilu memiliki
fungsi rekrutmen pemimpin dan legitimasi pelaksanaan kekuasaan. Begitu
mendasarnya pemilu sebagai sarana pelak-sanaan kedaulatan rakyat dapat kita
telusuri sejak awal berdirinya republik ini, kurun waktu orde baru sampai
dengan orde reformasi sekarang ini terutama dalam konfigurasi politik demokratis
dalam produk hukum pemilu yang responsif.
1.
Konfigurasi
politik demokrasi adalah konfigurasi yang membuka peluang bagi berperanya
potensi rakyat secara maksi-mal untuk turut serta aktif menentukan kebijakan
Negara. Dalam konteks ini Ne-gara merupakan komite yang harus me-laksanakan
kehendak rakyat yang diru-muskan secara demokratis.
2.
Konfigurasi
politik otoriter merupakan konfigurasi yang menempatkan peme-rintah pada posisi
yang sangat dominan dengan sifat yang intervensionis dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan Ne-gara sehingga potensi dan aspirasi masya-rakat tidak
teragregasi dan terartikulir se-cara proporsional.
3.
Produk hukum
responsif/otonom adalah produk hukum yang karakternya mencer-minkan pemenuhan
atas tuntutan-tuntutan baik individu maupun berbagai kelompok sosial di dalam
mayarakat sehingga mam-pu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat.
4.
Produk hukum
konservatif/ortodoks ada-lah produk hukum yang karakternya men-cerminkan visi
politik pemegang kekua-saan dominan sehingga pembuatannya ti-dak mengandung
partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh.
Pada awal reformasi memang terlihat
bahwa konfigurasi politik berubah arah dari otoriter ke demokratis sehingga
berhasil memproduksi berbagai UU yang responsif. Namun, suasana demokratis itu
hanya ber-langsung beberapa tahun karena setelah itu konfigurasi politik
berbelok ke arah yang oli-garkis. Meminjam ungkapan mantan Presiden Abdurrahman
Wahid, idea reformasi kita tentang demokratisasi telah dicuri dan dibuang oleh
petualang-petualang politik yang korup yang berkolusi dengan
pengusaha-pengusaha hitam.
Wajarlah kalau kemudian kinerja hukum
kita tidak responsif sebab konfigurasi politik kita bukanlah demokratis
melainkan konfigurasi yang oligarkis. Di dalam konfigurasi politik yang
oligarkis keputusan-kepu-tusan penting kenegaraan dilakukan oleh para elite
secara kolutif dan koruptif. Partai politik tidak lagi dapat menyentuh fungsi
idealnya sebab di dalam sistem yang oligarkis par-pol hanya menjadi political
crowded (keru-butan politik). Di dalam kerubutan politik yang oligarkis ini
para elite hanya berjuang untuk memperoleh kue politik bagi dirinya sendiri,
perekrutan politik menjadi sangat eli-tis dan menindas. Meski tidak semuanya,
ba-nyak parpol kita kini sedang dilanda penyakit oligarkis ini.
Jangan heran jika ada anggota-anggota parlemen
bersuara kritis atas satu kebijakan, tetapi kemudian diberangus oleh elitenya
sendiri karena transaksi politik, baik dengan imbalan uang maupun posisi.
Jangan heran kalau dalam kenyataan politik kita dikendalikan oleh berbagai
kepentingan. Hukum responsif hanya bisa hidup di alam demokratis, bukan di
dalam sistem yang oligarkis.
Agenda penting untuk membangun hukum responsif adalah
mendorong perubahan agar tampil konfigurasi politik yang dem-kratis. Namun, itu
tidaklah mudah karena pe-rubahan itu akan sangat bergantung juga pada
elite-elite politik yang oligarkis. Undang-Undang
No.15 tahun 2011 berciri konfigurasi politik demokratis yang melahirkan
karakter hukum yang responsif. Pemi-lu merupakan proses pengambilan keputusan
oleh rakyat dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai sarana pengemban kedaulatan
rakyat dalam rangka pembentukan lembaga-lembaga perwakilan, disamping Pemilu
memiliki fungsi rekrutmen pemimpin dan legitimasi pelaksanaan kekuasaan.
G.
Penutup
Simpulan
Identifikasi suatu konfigurasi
politik demokratis atau otoriter, indikator-indikator yang dipergunakan adalah
peranan partai politik dan Lembaga Perwakilan Rakyat, kebebasan pers dan
peranan pemerintah. Sedang-kan untuk mengidentifikasi apakah suatu pro-duk
hukum responsif atau ortodoks, maka indikatornya-indikatornya yang dipergunakan
adalah proses pembuatannya, sifat dan fung-sinya dan kemungkinan penafsirannya.
Faktor terpenting yang mempengaruhi
pelaksanaan langsung oleh rakyat adalah se-jalan dengan era reformasi yang
mengede-pankan kebebasan, keterbukaan dan demokratisasi menuju kedaulatan
rakyat yang se-sungguhnya, mengganti ketentuan lama yang dinilai kurang
demokratis maupun dikatakan cacat hukum dengan ketentuan yang baru yang menjadi
payung hukum pelaksanaan pe-milu yang akan datang. Hal terpenting yang mempengaruhi pro-ses
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung adalah, menarik simpati
du-nia internasional, melakukan harmonisasi hu-kum di Indonesia, merespon
kebutuhan ma-syarakat permasalahan seputar Undang-Un-dang tentang Pemilu
Presiden dan Wakil Pre-siden lebih besar pada aspek pelanggaran da-lam
rangkaian Pemilu, kurang sosialisasi atau memang ketaatan masyarakat pada
Undang-Undang masih rendah.
Hal demikian itu tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum yang diamanat-kan dalam konstitusi kita UUD 1945.
Karena itu komitmen yang telah disepakati pada orde baru hendaknya selalu
diusahakan untuk di-patuhi dalam praktek ketatanegaraan, sehing-ga dengan
demikian prinsip “Rule of Law” dapat benar-benar ditegakkan bukan rule
of power yang dipertahankan. Dengan mengga-risbawahi prinsip Indonesia
adalah negara konstitusional, konstitusi kita UUD 1945 te-lah menempatkan hukum
dalam posisi supre-me dan menentukan dalam sistem ketata-negaraan
Indonesia
Saran
Pada konfigurasi politik demokrasi,
lembaga perwakilan rakyat (parlemen) dalam menentukan arah kebijakan
sangat menen-tukan arah kebijaksanaan politik hukum na-sional sehingga parlemen
dapat dianggap se-bagai refresentasi rakyat yang diwakilinya, sedangkan
pemerintahan melaksanakan kepu-tusan-keputusan lembaga perwakilan rakyat dan
menghormati sebagai refresentatif. Pada konfigurasi otoriter terjadi keadaan
sebalik-nya, sementara produk hukum yang berkarak-ter responsif akan terlihat
bahwa proses pem-buatannya bersifat partisifatif dalam arti me-nyerap
partisipatif kelompok sosial maupun individu-individu di dalam masyarakat
me-nyerap aspirasi masyarakat secara besar-be-saran sehingga
mengkristalisasikan berbagai kehendak dalam masyarakat dan saling ber-saing
membatasi tempat bagi pemerintahan membuat tafsiran-tafsiran yang terlalu
ba-nyak ditentukan visi dan kekuasaan politik sendiri. Sedangkan pada produk
hukum ber-karakter konservatif terjadi hal sebaliknya da-pat diduga bahwa
konfigurasi politik demo-kratis akan melahirkan produk hukum yang responsif
sedang konfigurasi otoriter akan menghasilkan atau melahirkan produk hukum yang
konservatif.
Dalam menegakkan prinsip-prinsip
su-premasi hukum, khususnya pada era orde re-formasi penulis ingin menyebutkan
upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan prinsip-prinsip supremasi hukum di
Indo-nesia. Upaya yang harus dilakukan tersebut adalah dengan menjalankan UUD
1945 seca-ra murni dan konsekuen dalam praktek pe-nyelengaraan negara, serta
menyesuaikan se-mua perundang-undangan agar material tidak bertentangan atau
menyimpang dari UUD 1945 terutama dalam karakter produk hukum yang responsif.
Dalam negara Republik Indonesia yang
berdasarkan atas hukum, maka hukum harus-lah dilihat sebagai aturan main untuk
mene-gakkan kebenaran, keadilan, dan ketertiban. Prinsip supermasi hukum harus
benar-benar ditegakkan, maka dalam era reformasi seka-rang ini seharusnya
hukumlah yang jadi atur-an tertinggi. Karena untuk melaksanakan ne-gara
Indonesia yang adil, makmur, bersatu dan berkedaulatan rakyat, ukuran nilai
harus dipergunakan adalah ketentuan-ketentuan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Arianto, Satya, 2007. Politik Hukum Indone-sia.
Universitas Indonesia, Jakarta.
Abdul Munif, 2011. Pengantar Hukum In-donesa (PHI).
Cakrawala Media, Yog-yakarta.
Darmawan, Cecep, 2008. Pengantar Ilmu Po-litik. Lab.PKN
UPI. Bandung.
Ellydar Chaidir, 2007. Hukum dan Teori Konstitusi.
Kreasi Total Media, Yogya-karta.
Rauf, Maswadi, 2000. Arti Penting Pemilu 1999.
Mizan Seri Penerbitan Studi Poli-tik, Bandung.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2008. Ilmu
Perundang-undangan, Dasar-dasar dan Pembentukannya.
Suny, Ismail, 2007. Amandemen UUD 1945 Implikasinya
terhadap Arah Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional. The Biography
Institute: Bekasi.
Undang-undang Dasar 1945. (Amandemen ke Empat).
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar