Kamis, 12 Desember 2013

DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI



DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI


(RANDY  10 070)



A.    PENDAHULUAN

Indonesia pasca Orde Baru adalah  Indonesia yang berbenah menuju demokrasi. Ungkapan berbenah itu lebih populer di kenal  dengan “Reformasi”. Melalui ungkapan mukjizat “Reformasi”, yang berhasil mengikat perlawanan menentang rezim Orde Baru-Soeharto, Indonesia ingin menata kembali tatanan politik dan hukum yang telah diporakporandakan  di  masa  berkuasanya rezim Orde Baru. Sebuah pekerjaan raksasa terbentang di hadapan publik Indonesia, yakni menegosiasikan apa yang hendak ditata kembali, mengimplementasikannya, dan membangun institusi-institusinya. Salah satu aspek yang dinegosiasikan untuk ditata kembali atau direformasi itu adalah hukum dan institusinya. Sebab dengan membenahi kembali hukum, maka dimungkinkan mengatur kembali hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah, hak dan kewajibannya, dan penataan kembali lembaga-lemba ganya  seperti  kepolisian,  kejaksaan,  dan kehakiman.
Maka sejak reformasi bergulir, kita menyaksikan berbagai proyek yang terkait dengan reformasi hukum pun digelar. Proyek reformasi hukum tersebut menyentuh berbagai aspek hukum, mulai dari reformasi perundang-undangan (legislation  reform),  pembenahan peradilan (judicial  reform), hingga menyentuh pada reformasi aparatur penegak hukum (law enforcement apparatus reform).  Boleh dikatakan hampir semua bangunan hukum (undang-undang, institusi dan aparaturnya) yang ditata di masa pemerintahan Orde Baru dikubak dengan  kritis dan dituntut untuk dirubah, karena dianggap sangat bercorak represif dan menyuburkan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Singkatnya, produk-produk hukum Orde Baru dianggap tidak sejalan dengan tuntutan Reformasi  yang  lebih mengedepankan  ekonomi pasar,  demokrasi,  perlindungan hak asasi, transparansi dan akuntabilitas.
Hingga kini proyek reformasi hukum  itu khususnya legislation  reform, telah  be jalan kurang-lebih lima tahun lamanya. Pertanyaanya Apa yang telah dihasilkan dalam lima tahun tersebut?  
Menurut Hunter dan Johnston (thing About Law, 1995), tulisan ini  mengartikan reformasi hukum sebagai any effort to improve the law via the  legislative  process”. Pengertian ini relevan dengan tradisi hukum kita yang berkiblat pada tradisi Eropa Kontinental, dimana perubahan hukum lebih terpusat di tangan legislatif ketimbang di tangan lembaga peradilan (melalui putusan-putusan hakim yang inovatif) sebagaimana  yang  berkembang  pada  tradisi  hukum “Cammon Law (Merryman, The Civil Law Tradition, 1985). Reformasi hukum dengan demikian sangat ditentukan oleh lembaga legislatif  (DPR),  yang akan memproses dan   mengesahkan undang-undang yang diajukan pemerintah kepadanya maupun yang datang dari inisiatifnya  sendiri. Proses-proses  politik di  lembaga ini, suka atau  tidak,  akan  mempengaruhi  kualitas produk perundangan yang dihasilkannya.
Reformasi hukum yang kita  gelindingkan dalam 5 tahun terakhir ini menunjukkan kebenaran apa yang dikatakan di atas. Perjalanan lima  tahun reformasi hukum terlihat lebih mengedepankan sisi reformasi perundang-undangan (legislation reform). Sedangkan pada aspek pembenahan peradilan (judicial reform) dan reformasi aparatur penegak hukum (law enforcement apparatus reform) berjalan bagaikan siput, amat lambatnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui bahwa  terdapat kesenjangan antara cita-cita dan kenyataan dalam penegakan hukum dalam lima tahun terakhir ini.

Tidak mengherankan jika banyak pengamat hukum dan aktifis hukum menilai ‘Reformasi Hukum telah gagal. Mereka menilai sebagai bagian dari tuntutan  Reformasi  yang digerakkan  oleh kalangan  mahasiswan   dan  kelompok-kelompok   pro-demokrasi, Reformasi Hukum gagal karena tidak mencapai tujuan dari Reformasi, yakni memulihkan kembali kedaulatan hukum (the rule of law) yang  telah  diselewengkan  rezim  Orde  Baru,  dan  menciptakan tatanan good governance dan demokratis.  Selain  itu,  Reformasi Hukum juga gagal menuntaskan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di bawah rezim sebelumnya.

B.     KONSEP DAN TEORI PRODUK HUKUM
Produk  merupakan titik pusat dari kegiatan pemasaran karena produk murupakan hasil dari suatu perusahan yang dapat ditawarkan kepasar untuk dikonsumsi dan merupakan alat dari suatu perusahan untuk mencapai tujuan dari perusahaan. Suatu produk harus memiliki suatu keunggulan dari produk-produk yang lain baik dari segi kualitas, desain, bentuk, ukuran kemasan, palayanan dan rasa agar dapat menarik minat konsumen untuk mencoba dan membeli produk tersebut.
Produk hokum adalah suatu hasil dari politik. Hukum sebagai produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkanya. Hal tersebut merupakan sebuah fakta dimana setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dari kalangan para politisi.  Undang-undang nomor 19 tahun 2002 merupakan undang-undang yang di buat dalam era reformasi yang mengagungkan demokratisasi. Dengan tujuan tidak lain adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap karya cipta anak bangsa.
C.    DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI
Konfigurasi politik demokrasi adalah konfigurasi yang membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut serta aktif menentukan kebijakan Negara. Dalam konteks ini Negara merupakan komite yang harus melaksanakan kehendak rakyat yang dirumuskan secara demokratis. Dalam proses pembuatan undang-undang ini masyarakat tidak dilibatkan sehingga banyak yang masyarakat yang minim pengetahuannya tentang konsep hak cipta masih terasa begitu asing dibanyak kalangan masyarakat Indonesia.
Hal ini disebabkan Pembentukan hukum dalam suatu system hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh suatu masyarakat hukum, juga oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda pada setiap kelas masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, pembentukanya dapat berlangsung sebagai proses penerimaan terhadap kebiasaan-kebiasaan hukum atau sebagai proses pembentukan atau pengukuhan kebiasaan yang secara langsung melibatkan kesatuan-kesatuan hukum dalam masyarakat itu.
Hasil dari pembentukan hokum yang dibuat oleh pemerintah responsive atau orthodox ?
Penggunaaan kekuasaaan melahirkan karakter hukum yang responsive dan orthodox. Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk sekedar melegitimasikan kekuasaannya. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 bisa dikatakan sebagai undang-undang yang memiliki muatan yang sifatnya responsive.
 Produk hukum konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.
D.    SOLUSI
System pemerintahan demokrasi adalah menghendaki adanya hukum yang responsive maka seyogyanya dalam pembuatan produk hukum sebaiknya mengedapankan aspirasi masyarakat, agar hukum itu tetap memiliki keberlakuan secara yuridis, sosiologis dan juga filosof.  Berangkat dari system pemerintahan yang demokratis diharapkan produ yang dihasilkan bisa menjaga, memelihara, dan membawa kesetaraan di depan hokum tidak memandang warna baju dan kekuasaan.
Jika konfigurasi politik otoriter maka akan melahirkan karakter hukum yang konservatif atau ortodoks. Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.
Jika konfigurasi politik demokratis maka akan melahirkan karakter hukum yang responsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum, partisipasi ini dapat di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Maka yang diharapkan dari semua elemen masyarakat adalah produk hokum yang responsive.

E.     KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan  bahwa Dalam mengidentifikasi apakah suatu konfigurasi politik demokratis atau otoriter, maka indikator-indikator yang dipergunakan adalah peranan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat, kebebasan pers dan peranan pemerintah. Untuk mengidentifikasi apakah suatu produk hukum resfonsif atau ortodoks, maka indikator-indikatornya yang dipergunakan adalah proses pembuatannya sifat dan fungsinya dan kemungkinan penafsirannya. 




















DAFTAR PUSTAKA

LEIMENA. 2013.pancasila sebagai rambu politik hokum. (http://www.leimena.org/id/page/v/626/pancasila-sebagai-rambu-politik-hukum-nasional). Unduh 07 November 2013
Mihardi.2012. produk hokum nasional.(http://mihradi.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_04.html). Unduh 07 November 2013
2013 paradigma politik hukum.(http://www.isomwebs.net/2013-04/pancasila-sebagai-paradigma-politik-hukum/). Unduh 07 November 2013

Senin, 25 November 2013

PENEGAKAN SUPERMASI HUKUM HUKUM INDONESIA



Oleh
RANDI
 10 070

PROGRAM STUDI PPKn

KATA PENGANTAR
                                               
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Politik Hukum      “ Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia”.
           Keberhasilan ini berkat adanya kerja keras penulis, dorongan serta masukan dari berbagai pihak, Pada kesempatan ini tak lupa penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada orang tua kami yang telah mengijinkan kami mengerjakan tugas ini.. Kepada teman-teman yang telah banyak membantu dalam hal materi maupun ilmu dan semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, semoga menjadi amal baik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan dari pembaca demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak,Amin.   

                                                                                                                                   



                                                                                                                               Penulis














DAFTAR ISI
                                                                                                              Hal
KATA PENGANTAR................................................................................ ………..            i
DAFTAR ISI............................................................................................... ………..,           ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... …………          1
A. Latar Belakang............................................................................ …………          1
B. Rumusan Masalah........................................................................ …………          2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................ ………….         3
A. Pengertian Supremasi Hukum................................................................. ………….         3
B. Supremasi Hukum di Era ORBA dan Reformasi................................... …………          5
C. Hubungan Antara Supremasi Hukum, Demokrasi, dan  HAM............... …………          6
D. Menciptakan Supremasi Hukum yang Ideal .......................................... …………          8
BAB III PENUTUP.................................................................................... …………          9
A. Kesimpulan.................................................................................. …………          12
B. Saran............................................................................................ …………          13
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ …………          14

 
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Penegakan hukum di suatu negara sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat  (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.(UUD 1945) Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Di Indonesia belum tercipta tiga prinsip dasar tersebut yang sesuai harapan dengan terciptanya keadilan. Idealnya keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Akan tetapi dalam kenyataannya, selama ini yang berkuasa dan yang mempunyai uang banyaklah yang selalu dimenangkan oleh hukum, walaupun telah melanggar aturan negara seperti pejabat yang korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebas, sedangkan orang biasa bahkan orang yang terhimpit ekonomi yang terpaksa mengambil sebuah semangka di sawah milik tetangganya, langsung ditangkap dan dimasukkan ke penjara.
Sejak keberhasilan gerakan reformasi melanda bangsa Indonesia, sebutan “supremasi hukum” menjadi kata yang sering diucapkan dan didengar. Istilah ini akan menjadi objek kajian yang menarik dan tidak ada habis-habisnya untuk dibahas. Hal ini disebabkan karena masalah supremasi hukum adalah bukti nyata proses penegakan hukum suatu bangsa. Hukum sebagai aturan, norma, dan kaidah akan selalu mempunyai posisi khas, ia langsung berada dan bekerja di tengah-tengah masyarakat. Keberagaman cita rasa masyarakat yang terkemas dalam budaya tradisional dan modern akan menyatu dalam suatu dimensi hukum.
 Bertitik tolak dari pemikiran seperti itu, maka kebutuhan mendesak yang perlu diperhatikan oleh bangsa Indonesia adalah merumuskan kembali sikap menjunjung tinggi “supremasi hukum”, yang baik dan benar di tengah masyarakat yang plural ini. Agar tercipta masyarakat yang madani dan penuh keadilan di segala aspek kehidupan berbangsa.

B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan supremasi hukum?
2.      Bagaimana supremasi hukum dari masa ke masa?
3.      Bagaimana kaitan antara supremasi hukum, demokrasi dan HAM?
4.      Bagaimana menciptakan supremasi hukum yang ideal ?









BAB II
PEMBAHASAN

Indonesia dikenal sebagai negara hukum, namun kebanyakan dari warga Negara Indonesia  belum mematuhi  hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.  Dalam hal ini berarti tujuan hukum yang sebenarnya belum terwujud. Selama ini supremasi hukum merupakan agenda utama setiap pemerintahan, tetapi sampai saat ini impian untuk menegakkan keadilan di bidang hukum belum juga terwujud. Padahal hukum itu adalah kekuatan yang menentukan kehidupan, bukan ditentukan atau dapat diatur sesuai keinginan individu yang berkuasa.
A.      Pengertian Supremasi Hukum
         Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
        Untuk lebih memahami tentang supremasi hukum, ada baiknya perlu diketahui pengertian hukum. Di bawah ini ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli:
  1. Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati.
  2. Prof. Mr. E. M. Meyers menyatakan hukum sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  3. Leon Duguit menyatakan hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar meninggalkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
  4. S. M. Amin, SH menyatakan bahwa kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi itulah yang disebut hukum dan tujuan hukum tersebut adalah menegakkan tata tertib dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.                        (Joko Budi Santoso; 2007: 23)
          Dengan mengetahui beberapa pengertian hukum di atas, maka akan lebih mudah dalam memahami supremasi hukum (khususnya di Indonesia). Pengertian supremasi hukum sendiri adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Hal ini juga termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.(UUD 1945)
          Upaya penegakan hukum ada kaitannya dengan tercapainya supremasi hukum. Penegakan hukum yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolak ukur untuk keberhasilan suatu negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat bangsanya di bidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Sebaliknya pengakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya merupakan indikator bahwa negara yang bersangkutan belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dapat dibedakan dalam dua hal, yaitu faktor-faktor yang terdapat di dalam sistem hukum dan faktor-faktor di luar sistem hukum.   (Joko Budi, 2007: 32)
B.  Supremasi Hukum di Era ORBA dan Reformasi
Supremasi hukum merupakan suatu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku pada era Orde Baru atau pada suatu era dimana rezim Soeharto berkuasa. Pada masa ini seseorang bisa kebal dari hukum apabila mempunyai kekuasaan dan uang. Tuduhan ini bukan tanpa bukti, banyak kasus-kasus pelanggaran hukum serius yang lambat penanganannya karena tersangka utamanya merupakan para penguasa rezim ORBA. Kasus-kasus itu, antara lain;
1.      Kasus kejahatan kemanusiaan pada tahun 1965-1966.
2.      Kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli 1996.
3.      Kasus penjarahan toko-toko milik warga Tionghoa.
4.      Kasus korupsi Jamsostek.
Hal yang sama juga terjadi pada era Reformasi, masa yang seharusnya segalam sesuatu yang buruk telah diperbaiki. Namun, pada kenyataannya untuk keadilan di bidang hukum belum juga tercipta. Salah satunya adalah Amandemen Kedua UUD’45 Pasal 28I ayat (1) : “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.” Dari sedikit petikan bunyi pasal tersebut, dalam ilmu hukum dinamakan prinsip hukum non-retroaktif. Prinsip tersebut bersumber dari asas legalitas von Feuerbach :”tidak ada tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam pidana lebih dulu.” Seperti yang tercantum dalam pasal 1 KUHP kita. Masalah yang muncul apakah prinsip tersebut juga berlaku untuk kejahatan berat? Sebab dalam pasal tersebut tidak membedakan tindak pidana biasa dengan tindak kejahatan kemanusiaan seperti tindak pelanggaran HAM berat. Merujuk pada penjelasan RUU Pengadilan HAM bahwa pelanggaran HAM berat bukan merupakan pelanggaran terhadap KUHP. Sehingga prinsip non-retroaktif perundang-undangan tidak berlaku pada kejahatan kemanusiaan. Meskipun dalam RUU Pengadilan HAM pasal 37 memberlakukan retroaktif perundangan-undangan terhadap kejahatan kemanusiaan, tetap saja RUU tersebut akan gugur karena bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1). Karena sistem hierarki di Indonesia tidak membolehkan hukum yang lebih rendah tingkatannya bertentangan dengan yang lebih tinggi.  
Akan tetapi, pada era ini juga sudah banyak pejabat yang disidangkan karena kasus korupsi, walaupun mereka benar-benar bersalah hanya beberapa saja yang masuk penjara. Ternyata hal ini terjadi penyebabnya tidak lain adalah mau disuapnya aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan.
Dari fakta-fakta yang terungkap di atas menunjukan bahwa supremasi hukum pada era Orba sampai era Reformasi belum terwujud. Hal ini terjadi karena sumber hukum dan aparat penegak hukum belum siap mewujudkan keadilan di bidang hukum.
C. Hubungan Antara Supremasi Hukum, Demokrasi dan  HAM
Supremasi hukum telah mati seiring dengan berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal yang paling mendasari adalah besarnya pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan dari beberapa titik pemegang kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan adanya supremasi hukum yaitu menjunjung tinggi peraturan–peraturan yang berlaku untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Selain dari pada itu juga diperlukan sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat yaitu adanya asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Terakhir adalah HAM (Hak Asasi Manusia), hal ini sangat penting terhadap pelaksanaan supremasi hukum karena berkaitan dengan hak dasar manusia sebagai mahluk Tuhan. Demikianlah hal–hal yang patut diperhatikan dalam pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia karena sangat sesuai dan patut pula diperhatikan dalam skala nasional yang bertitik tolak dari UUD 1945 baik Pembukaan, pasal-pasal beserta penjelasannya.
Hubungan antara negara hukum dan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Demokrasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma hukum. Dengan demikian di negara demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan sebagi aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Jadi, negara demokrasi sangat membutuhkan hukum. (Winarno, 2007: 128)
Hubungan antara demokrasi dan hukum sangat erat, dapat dikatakan bahwa kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas hukumnya. Artinya negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan di negara-negara yang otoriter aatau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis.  (Moh.Mahfud, 1999: 53)
Dewasa ini kehidupan ekonomi jauh lebih baik daripada periode-periode sebelumnya berkat pemerintahan yang kuat dan otoritarian sesuai dengan pilihan yang telah dilakukan secara sadar sebagai pecinta hukum. Lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif tanpa mengorbankan persatuan dan kesatuan serta kebutuhan ekonomi dapat lahir di dalam konfigurasi politik yang demokratis untuk melahirkan hukum-hukum yang renponsif itu, diperlihatkan demokratisasi di dalam kehidupan politik. Alasan-alasan untuk melakukan demokratisasi ini sudah cukup jika kesadaran politik masyarakat membaik, Pancasila diterima sebagai satu-satunya asas oleh orpol dan ormas, dan kehidupan ekonomi masyarakat dan pertumbuhannya sudah memadai. Dengan modal itu, proses demokratisasi tidak akan mengancam stabilitas apalagi persatuan kesatuan bangsa. (Moh.Mahfud, 1999:84)
             Peranan supremasi hukum, demokrasi, dan HAM terhadap pelaksanaan pemerintahan sangat penting karena supremasi hukum harus ada,  sebab  negara Indonesia adalah negara hukum atau negara yang sangat menjunjung tinggi hukum ini dapat terlihat juga dari sistem demokrasi yang dianut negara kita yaitu Republik Konstitusi, maka pemerintahan juga harus menjunjung tinggi hukum dalam menggunakan wewenangnya. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat keputusan bagi rakyatnya karena bagaimanapun juga negara kita adalah negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, jadi keinginan rakyat tidak bisa dikesampingkan begitu saja oleh pemerintah. Oleh karena itu, badan eksekutif dan badan legislatif dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat yang bisa melanggar atau membatasi HAM dari pada itu rakyat itu sendiri.
D. Menciptakan Supremasi Hukum yang Ideal
           Pada pembahasan sebelumnya perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka hingga pemerintahan sekarang masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan maupun penyelewengan hukum dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia. Ini berarti bahwa supremasi hukum belum tercipta di Negara Indonesia. Penegakan hukum sangat perlu yaitu untuk diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Bukti-bukti nyata yang terjadi dalam pemerintakan Indonesia, justru pelanggaran hukum banyak dilakukan oleh kalangan atas, seperti kehakiman, kepolisian dan pejabat-pejabat. Kasus-kasus seperti korupsi, penyuapan dan bermacam pelanggaran hukum masih sering terjadi. Artinya, Indonesia adalah negara hukum yang belum sukses mewujudkan supremasi hukum.
           Intregitas kepemimpinan kepolisian, kejaksaan dan mahkamah agung turut pula dipertanyakan, karena sebagai lembaga penegak hukum juga ternyata dominan dengan nuansa politik. Ada kemungkinan niatan yang dilandasi politik akan berujung pada bupaya penegakan hukum, atas produk hukum yang kemudian tak sekedar kertas bertinta emas tapi pengejawantahan kehidupan ketertiban hukum agar terpelihara integritas sosial yang melingkupi masyarakat, pasar dan negara. Bila ini tak terjawab dengan memuaskan, maka akan menimbulkan rasa miris bagi siapapun yang mengetahui kondisi ini. Tetapi semuanya hanya tinggal mimpi untuk menerapkan supremasi hukum di tengah hembusan demokrasi yang didengungkan negara ini, ataukah masih menyisakan harapan bagi terwujudnya negara hukum. (
Keberadaan hukum merupakan posisi yang unik dan dapat memberikan dampak bagi lingkungan sekitar, terutama bagi dinamisasi kehidupan masyarakat, antara hukum dengan masyarakat, penjahat dengan pejabat, orang baik-baik, atasan dan bawahan, seharusnya tidak ada tirai pembatas. Oleh karena itu, sifat hukum harus dogmatis dan universal.
Beberapa poin penting untuk bisa mencapai supremasi hukum, bergantung pada bagaimana pelaksanaan hukum itu sendiri. Ada beberapa pendapat tentang tujuan hukum yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk mencapai supremasi hukum yang ideal.
  1. Teori etis, mengatakan bahwa hukum itu semata-mata menghendaki keadilan. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
  2. Geny, mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.(Budiyanto, 2004: 54)
           Beberapa pendapat di atas menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan keadilan, maka dengan terciptanya keadilan ini maka supremasi hukum dapat terwujud. Namun, dengan banyaknya penyelewengan hukum di Indonesia dapat dikatakan bahwa penerapan keadilan belum terwujud.
          Untuk dapat mencapai keadilan hukum, maka penegakan hukum sangat perlu. Hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh terutama aturan hukum tentang HAM (Sunarso, 2008 : 150)
Dengan adanya praktik politik, maka hal ini juga berpengaruh pada keadaan hukum di Indonesia. Pada konfigurasi politik tertentu melahirkan produk hukum dengan karakter tertentu, yakni konfigurasi politik yang demokratis senantiasa melahirkan produk hukum yang berkarakter responsif, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter melahirkan produk hukum yang berkarakter konservatif. Karakter responsif maupun konservatif salah satunya ditandai  dalam pembuatan produk hukum yang responsif menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya (parsitipatif), sedangkan produk hukum yang konservatif lebih didominasi lembaga-lembaga negara terutama pihak eksekutif (sentralistis). (Moh.Mahfud, 1999: 295)
Hukum harus mampu mencerna segala perubahan secara tenang dan baik-baik. Globalisasi, dunia tanpa pembatas, skenario elit politik, suksesi, korupsi, kolusi, nepotisme, supremasi hukum, demokratisasi, HAM, disintergrasi bangsa dan intrik-intrik politik, semuanya harus dihadapi oleh hukum. Hukum harus mampu secara langsung berhadapan dengan perilaku yang muncul tersebut. Sehingga hukum berfungsi sebagai alat kontrol masyarakat dengan segala perundang-undangan yang berlaku dan harus ditaati masyarakat. Dalam menghadapi perubahan perilaku masyarakat, maka hukum harus dengan cepat beradaptasi dalam perubahan tersebut. Jika terjadi keterasingan masyarakat terhadap hukum maka citra terhadap hukum akan menurun, sebagai konsekuensi, maka sangat diperlukan hukum yang selalu mengikuti konsep, orientasi dan masalah-masalah yang setiap saat bisa berubah secara cepat. Dengan kata lain, supremasi hukum jangan dijadikan hanya sebagai simbol dalam suatu pemerintahan. Hukum tidak hanya merupakan unsur tekstual saja, yang dipandang dari kaca mata Undang-undang. Namun, hukum merupakan unsur kontekstual yang dapat dilihat dari perspektif yang lebih luas. Dalam suasana perubahan yang serba cepat ini, perwujudan supremasi hukum akan memenuhi lebih banyak para pelaksana hukum yang mampu bertanggung jawab, berdedikasi dan bermoral serta mempunyai intelektual tinggi yang mampu mengatasi berbagai permasalahan. (http://bataviase.co.id/content/mmbangun-supremasi-hukum)
Hal itulah yang menjadi poin agar supremasi hukum dapat mencapai standar ideal, unsur-unsur penegak hukum yang seperti itulah yang dibutuhkan untuk menghadapi segala permasalahan agar supremasi hukum dapat terwujud dengan cepat.








BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.   Supremasi hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
 2. Keadilan yang netral artinya setiap orang memiliki  kedudukan dan perlakuan   yang sama tanpa terkecuali. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku pada era Orde Baru. Beberapa kasus-kasus pelanggaran hukum serius yang lambat penanganannya karena tersangka utamanya merupakan para penguasa rezim ORBA. Kasus-kasus itu, antara lain;
a.       Kasus kejahatan kemanusiaan pada tahun 1965-1966.
b.      Kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli 1996.
c.       Kasus penjarahan toko-toko milik warga Tionghoa.
d.      Kasus korupsi Jamsostek.
Hal yang sama juga terjadi pada era Reformasi, masa yang seharusnya segala sesuatu yang buruk telah diperbaiki. Namun, pada kenyataannya untuk keadilan di bidang hukum belum juga tercipta.
3. Hubungan supremasi hukum, demokrasi, dan HAM adalah hubungan yang tidak dapat terpisahkan. Supremasi hukum dapat tercipta jika hukum dilaksanakan dengan berdasar pada keadilan. Negara yang demokratis akan akan mewujudkan watak hukum yang demokratis. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Dengan adanya demokrasi, maka Hak Asasi Manusia pun akan dijunjung sebagai wujud negara demokrasi yang tertib hukum.
4. Untuk mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum  yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Guna perwujudan supremasi hukum yang memenuhi lebih banyak para pelaksana hukum yang mampu bertanggung jawab, berdedikasi dan bermoral serta mempunyai intelektual tinggi yang mampu mengatasi berbagai permasalahan.

B.  Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka penulis memberikan saran, antara lain:         
1. Menindak secara tegas bagi para pelanggar hukum di semua kalangan, baik yang ada di masyarakat, maupun di kalangan pejabat.
2. Diharapkan seluruh komponen masyarakat di Indonesia dapat memahami arti serta perlunya hukum serta menerapkan hukum yang berlaku sehingga dapat ditegakkannya supremasi hukum yang bertujuan keadilan sosial.
3. Menghindari kasus-kasus penyelewengan hukum, seperti korupsi dan penyuapan di manapun kita berada.