Kamis, 15 Mei 2014

PEMBAGIAN KEKUASAAN



TIRAS POLITICA  PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT FUNGSI
Perkrmabangan konsep Trias Politica:
Pemisahan Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasaaan

            Trias politica trias politica adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara terdiri dari 3 macam kekuasaan yaitu :
1.      Kekuasaan legislative, kekuasaan membuaat undang- undang
2.      Kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang- undang
3.      Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan mengadili atas pelangaran undang- undang
            Trias poilitika adalah suatu prinsip normative bahwa kekuasaan kekuasaan (atau fungtion) ini sebaikanya tiak di serakan pada orang yang sama  untuk mencegah penyalaguanaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa dengan demikian di harapkan hal- hak azazi warga Negara lebih terjamin.
            Menurut locke Negara dibagi dalam  tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif. Yang masing masing terpisah satu sama lain, kekuasaan legislative adalah kekuasaan untuk membuat perundang undangan, kekuasaan eksekutif melaksanakan undang undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, (locke memandang mengadili itu sebagai “uitovering.” Yaitu di pandang sebgai termasuk pelaksanaan undang undang dan kekuasaan federative adalah kekuasaan yang meliputi segalah tindakan untuk memnjaga keamanan Negara dalam hubungan nya dengan negra lain seperti membuat analisis dan sebagainya. 
            Selanjutanya menurut Filsuf Prancis Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga cabang yaitu  kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif menurut dia ketiga jenis kekuassan itu haruslah terpisah satu sama lain, baik mengaenai tugas dan fungsi maupun mnegai alat pelengkapan yang menyelengarakan terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang di tekankan olehnya, oleh karena itu disinilh letaknya kemerdakaan individu dan hak asasi manusia itu di jamin dan di pertaruhkan, kekuasaan legilatif menurutnya adaah kekuassan untuk membuat undang undang kekuasaan eksekutif meliputi kekuasaan pelasanaan undang undang (mengutamakan tindakan politik luar negri) sedangkakn kekuasaan yudikatif adalah kekuassan mengadili atas pelanggaran undang undang.
            Jadi bebeda dengan  jhon locke yang memasukan kekuasan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri hal ini di sebabkan oleh karena dalam pekerjaan nya sehari hari seorang hakim, Montesquieu mengetahui bahwa kekuassaan eksekutif itu berlainan dengan kekuassaan pengadilan, sebaliknya kekuasaan hubungan luar negri yang di sebut oleh jhon lock sebagai kekuasaan federative di masukan ke dalam eksekutif.
            Oleh Montesquieu di kemukakan bahwa kemerdaekaan hanya dapat di jamin ketika kega fungsi tersebut tidak di pegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang terpisah di katakana oleh nya kalau kekuasaan legislative dan kekuasaan eksekutif di satukan dalam satu orang atau dalam satu badan penguasa maka tak akakan ada kemerdekaan.
            Doktirn Montesquieu banyak mempengaruhi orang amerika pada umumnya pada masa undang undang dasarnya dirumuskan, sehingga document itu diangap paling banyak mencerminkan trisa politica dalam konsep aslinya presiden Amerika tidak dapat di jatuhkan oleh kongres selama masa jabatanya enam tahun. Di lain pihak kongres tidak dapat di bubarkan oleh presiden.
            Akan tetapi walapun ketiga kekuasaan sudah di pisah satu sama lain sesempurnah mungkin, amun para penyusun undang undang dasar amerika masih juga menganggaap perlu untuk menjamin masing masing kekuasaan tidak akan melampaui batas kekuasaannya,  maka dari itu di cba untu membendung keadaan ini dengan mengadakan satu system chek and balances (pengawasan dan keseimbangan), di mana septiap cabang kekuasaan dapat megawasi dan  membibng cabang kekuasaan lainya.
             Konsep trias politika dalam konsep aslinya, baik dalam negra yang paling banyak mempertahankan azas trias politica seperti amerika serikat mauoun dalam Negara yang menyelengarakan secara terbatas seperti di inggris sukar sekali di selengarakan dalam praktek, mungkin dapat di laksanakan dalam begara hokum pada abad ke 19 ,
            Akan tetapi pada abad ke 20, apa lagi dalam Negara yang sedang berkembang di mana ehidupan ekonomi dan social, telah menjadi demikian kompleksnya serta badan ekseekutif mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, trias politika dalam arti “pemisahan kekuasaan” tidak dapat di pertahankan lagi dengan berkebnagnya konsep Negara kesejahteraan, di mana [emerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan semua rakyatnya, ddan karena itu harus merencanakan perkembangan ekonomi dan social secara menyeluruh maka fungsi kenegaraan sudah jauh melebihi tiga fungsi yang di sebut Montesquieu. Lagi pula tidak dapat lagi di terima sebagai asas bahwa badan kenegaraan itu hanya dapat di serahi satu fungsi tertentu saja.
            Oleh karena itu dalam keadaan tersebut di atas maka ada kecenderunga untuk menafsirkan tiras politika tidak lagi sebagai pemisahan kekuasaan (separation of power) tetapi sebagai pembagian kekuasaan, (divinios of power) yang di artikan bahwa hanya fungsi pokoknya lah yang di bedakan menurut sifatnya serta di serahkan kepada badan yang berbeda tapi untuk selebihnya  kerja sama di antara fungsi fungsi tersebut tetap di perlukan untuk kelancaran organisasi.
            Kalau dalam Negara – Negara, demokrasi konsep politica sebagai system pembagian kekuasaan dalam garis besarnya di terima sebagai suatu usaha untuk membendung kecenderungan lembaga–lembaga kenegaraan untuk melampaui batas batas, kekuasanya, dan bertidak sewenang wenang,  konsep trias politic dalam Negara  Negara komunis di tolak.  Hal ini di lakukan berdasarkan pandangan bahwa sumber, kekuasaan adalah tangan rakyat mempunyai satu kemauan yang tunggal dan luhur, yang tunggal ini tercermin dan terwujud dalam dewan perwakilan rakyat di nagaap bahwa melaksanakan trias politika mengekang kekuasaan yang berdaulat dan ini di anggap tidak demokratis.
            Akan tetapi sebenarnya pemusatan kekuasaan dalam satu badan itu hanya semu saja sebab dalam kenyataanya soviet, tertinggi  di Uni Soviet, hanya bersidang beberapa hari dalam sutu tahun dan mendelegar  kekuasaanya kepada bermacam macam, badan yaitu kepada presidium soviet tertinggi (untuk kekuasaan legislative) kepada dewan mentri (untuk kekuassan eksekutif) dan kepada  badan bandan peradilan (untuk kekuasaan yudikatif) di samping itu tidak boleh di lupakan bahawa sebenarnya di pusatkan dan di bahwa sebenarnya  di tangan partai komunislah kekuasaan yang yang sebenarnya  di pusatkan dan bahawa pada akhir partai komunislah yang menafsirkan serta menentukan apakah yang di maksud  dengan kemauan rakyat yang tunngal dan luhur.
Trias Politica di Indonosia
            Ketika undang undang dasar indonesia tidak secara ekspelisit mengatakan bahwa doktrin trias politica dianut, tetapi oleh karena ketiga undang undang dasar melayani jiwa dari demokrasi konstitusional maka dapat di simpulkan bahwa Indonesia menganut trias politica dalam arti pembagian kekuasaan. Hal ini jelas dari pembagian bab dalam undang undang 1945. Misalnya bab III tentang kekuasaan pemerintah Negara bab IV tentang Dewan Perwakina Rakyat dan Bab IX tetnang kekuasaan kehakiman, kekuassan legislative di jalankan presiden dan di bantu oleh mentri mentri sedangkan kekuasan yudikatif di jalankan oleh Mahkama Agung dan lain lain badan kehakiman.
            Oleh karena system pemerintahanya adalah Presidensil maka cabinet tidak bertanggung jawab kepada DPR dan oleh Karen itu tidak dapat di jatuhkan oleh DPR dalam masa jabatanya, sebaliknya pr3siden juga tidak dapat membubarkan DPR sebagai mana halnya dalam system parlemnter di india dan inggris. Presiden sebagai penyelengara pemerintah Negara yang lebih tinggi tunduk dan bertangung jawab kepada MPR diamana dia menjadi mandatarisnya. Para mentri tidak di benarkan menjabat anggota DPR jadi pda garis  besarmya cirri cirri asas trias politica dalam arti pembagian kekuasaan terlihat dalam system ketatanegaraan Indonesia.
 Akan tetapi dalam masa demokrasi terpimpin ada usaha untuk meniinggalkan gagasan trias politica pemkiran ini jelas dari ucapan ucapan [residen Indonesia pada masa itu  Ir. Soekarno antara lain pada upacara pelantikan menrti kehakiman ada tanggal 2 desember 1963 yang menyatakan bahwa setelah kita kembali ke UUD 1945, trias politika kita tinnggalkan sebab asalnya dating dari sumber sumber liberalisme, penolakan asas trias politica selanjutanya di tuang dalam bentuk lebih resmi yaitu dalan UU No 19 Tahun 1964 Tentang kententuan ketentuan pokok kehakiman di mana penjelasan umum berbunyi “trias politica tidak mempunyai tempat sama sekali dalam hokum nasional Indonesia presiden/ pemimpin besar revolusi harus dapat melakukan campur tangan atau turun tangan dalam pengadilan yaitu dalam hal hal tertentu.
Jelaslah bahwa undang undang ini sangat bertentangan dengan penjelasana UUD 1945 mengenai pasal 24 dan 25 mengatakan bahwa kekusaan kehakima ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah  penolakan terhadap asas trias politica juga terlihat dalam kedudukan anggota DPR gotong royong dan MPR rakyat semetara, yang di beri kedudukan sebagai mentri sehingga denga demikian kedudukan anggota pimpinan ini mnjadi kabur. Oleh Karen selain menjadi bagian dari badan legislative juga menjadi bagian dari badan eksekutif juga jabatan ketua mahkama agung di beri status mentri dan dengan demikian dia menjadi juga pembantu di samping sebgai bagian dari badan yudikatif.
Dalam masa orde baru kepincangan- kepincangan ini telah di luruskan kembali :UU No 19 Tahun 1964 telah di cabut dan diganti dengan undang undang No 14 Tahun 1970  dalam undan undang ini trias politica tidak di sebut secara ekspelisit tetapi prinsip kebebasan  hakim telah di hidupkan kembali dari UU No 14 Tahun 1970   dapat di tarik kesipulan bahawa kita pada garis besarnya telah kembali pada azas trias politica dalam pengertian sebagai pembagian kekuasaan.









Resume
PEMBAGIAN KEKUASAAN
https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRVIHAo07B7K5lu27L-sPTzYoSx9X2u2_R0WJvRqNpnaXnNEEw0

OLEH
RANDI
A1A310070

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014

Kamis, 12 Desember 2013

DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI



DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI


(RANDY  10 070)



A.    PENDAHULUAN

Indonesia pasca Orde Baru adalah  Indonesia yang berbenah menuju demokrasi. Ungkapan berbenah itu lebih populer di kenal  dengan “Reformasi”. Melalui ungkapan mukjizat “Reformasi”, yang berhasil mengikat perlawanan menentang rezim Orde Baru-Soeharto, Indonesia ingin menata kembali tatanan politik dan hukum yang telah diporakporandakan  di  masa  berkuasanya rezim Orde Baru. Sebuah pekerjaan raksasa terbentang di hadapan publik Indonesia, yakni menegosiasikan apa yang hendak ditata kembali, mengimplementasikannya, dan membangun institusi-institusinya. Salah satu aspek yang dinegosiasikan untuk ditata kembali atau direformasi itu adalah hukum dan institusinya. Sebab dengan membenahi kembali hukum, maka dimungkinkan mengatur kembali hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah, hak dan kewajibannya, dan penataan kembali lembaga-lemba ganya  seperti  kepolisian,  kejaksaan,  dan kehakiman.
Maka sejak reformasi bergulir, kita menyaksikan berbagai proyek yang terkait dengan reformasi hukum pun digelar. Proyek reformasi hukum tersebut menyentuh berbagai aspek hukum, mulai dari reformasi perundang-undangan (legislation  reform),  pembenahan peradilan (judicial  reform), hingga menyentuh pada reformasi aparatur penegak hukum (law enforcement apparatus reform).  Boleh dikatakan hampir semua bangunan hukum (undang-undang, institusi dan aparaturnya) yang ditata di masa pemerintahan Orde Baru dikubak dengan  kritis dan dituntut untuk dirubah, karena dianggap sangat bercorak represif dan menyuburkan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Singkatnya, produk-produk hukum Orde Baru dianggap tidak sejalan dengan tuntutan Reformasi  yang  lebih mengedepankan  ekonomi pasar,  demokrasi,  perlindungan hak asasi, transparansi dan akuntabilitas.
Hingga kini proyek reformasi hukum  itu khususnya legislation  reform, telah  be jalan kurang-lebih lima tahun lamanya. Pertanyaanya Apa yang telah dihasilkan dalam lima tahun tersebut?  
Menurut Hunter dan Johnston (thing About Law, 1995), tulisan ini  mengartikan reformasi hukum sebagai any effort to improve the law via the  legislative  process”. Pengertian ini relevan dengan tradisi hukum kita yang berkiblat pada tradisi Eropa Kontinental, dimana perubahan hukum lebih terpusat di tangan legislatif ketimbang di tangan lembaga peradilan (melalui putusan-putusan hakim yang inovatif) sebagaimana  yang  berkembang  pada  tradisi  hukum “Cammon Law (Merryman, The Civil Law Tradition, 1985). Reformasi hukum dengan demikian sangat ditentukan oleh lembaga legislatif  (DPR),  yang akan memproses dan   mengesahkan undang-undang yang diajukan pemerintah kepadanya maupun yang datang dari inisiatifnya  sendiri. Proses-proses  politik di  lembaga ini, suka atau  tidak,  akan  mempengaruhi  kualitas produk perundangan yang dihasilkannya.
Reformasi hukum yang kita  gelindingkan dalam 5 tahun terakhir ini menunjukkan kebenaran apa yang dikatakan di atas. Perjalanan lima  tahun reformasi hukum terlihat lebih mengedepankan sisi reformasi perundang-undangan (legislation reform). Sedangkan pada aspek pembenahan peradilan (judicial reform) dan reformasi aparatur penegak hukum (law enforcement apparatus reform) berjalan bagaikan siput, amat lambatnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui bahwa  terdapat kesenjangan antara cita-cita dan kenyataan dalam penegakan hukum dalam lima tahun terakhir ini.

Tidak mengherankan jika banyak pengamat hukum dan aktifis hukum menilai ‘Reformasi Hukum telah gagal. Mereka menilai sebagai bagian dari tuntutan  Reformasi  yang digerakkan  oleh kalangan  mahasiswan   dan  kelompok-kelompok   pro-demokrasi, Reformasi Hukum gagal karena tidak mencapai tujuan dari Reformasi, yakni memulihkan kembali kedaulatan hukum (the rule of law) yang  telah  diselewengkan  rezim  Orde  Baru,  dan  menciptakan tatanan good governance dan demokratis.  Selain  itu,  Reformasi Hukum juga gagal menuntaskan kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di bawah rezim sebelumnya.

B.     KONSEP DAN TEORI PRODUK HUKUM
Produk  merupakan titik pusat dari kegiatan pemasaran karena produk murupakan hasil dari suatu perusahan yang dapat ditawarkan kepasar untuk dikonsumsi dan merupakan alat dari suatu perusahan untuk mencapai tujuan dari perusahaan. Suatu produk harus memiliki suatu keunggulan dari produk-produk yang lain baik dari segi kualitas, desain, bentuk, ukuran kemasan, palayanan dan rasa agar dapat menarik minat konsumen untuk mencoba dan membeli produk tersebut.
Produk hokum adalah suatu hasil dari politik. Hukum sebagai produk politik sehingga karakter setiap produk hukum akan sangat ditentukan atau diwarnai oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkanya. Hal tersebut merupakan sebuah fakta dimana setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi dari kalangan para politisi.  Undang-undang nomor 19 tahun 2002 merupakan undang-undang yang di buat dalam era reformasi yang mengagungkan demokratisasi. Dengan tujuan tidak lain adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap karya cipta anak bangsa.
C.    DINAMIKA PRODUK HUKUM DI INDONESIA ERA REFORMASI
Konfigurasi politik demokrasi adalah konfigurasi yang membuka peluang bagi berperannya potensi rakyat secara maksimal untuk turut serta aktif menentukan kebijakan Negara. Dalam konteks ini Negara merupakan komite yang harus melaksanakan kehendak rakyat yang dirumuskan secara demokratis. Dalam proses pembuatan undang-undang ini masyarakat tidak dilibatkan sehingga banyak yang masyarakat yang minim pengetahuannya tentang konsep hak cipta masih terasa begitu asing dibanyak kalangan masyarakat Indonesia.
Hal ini disebabkan Pembentukan hukum dalam suatu system hukum sangat ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh suatu masyarakat hukum, juga oleh kualitas pembentuknya. Proses ini berbeda pada setiap kelas masyarakat. Dalam masyarakat sederhana, pembentukanya dapat berlangsung sebagai proses penerimaan terhadap kebiasaan-kebiasaan hukum atau sebagai proses pembentukan atau pengukuhan kebiasaan yang secara langsung melibatkan kesatuan-kesatuan hukum dalam masyarakat itu.
Hasil dari pembentukan hokum yang dibuat oleh pemerintah responsive atau orthodox ?
Penggunaaan kekuasaaan melahirkan karakter hukum yang responsive dan orthodox. Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipasif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi semua elemen masyarakat, baik dari segi individu, ataupun kelompok masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk sekedar melegitimasikan kekuasaannya. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 bisa dikatakan sebagai undang-undang yang memiliki muatan yang sifatnya responsive.
 Produk hukum konservatif/ortodoks adalah produk hukum yang isinya lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis-instrumentalis, yakni menjadi alat pelaksana ideology dan program negara. Berlawanan dengan hukum responsive, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.
D.    SOLUSI
System pemerintahan demokrasi adalah menghendaki adanya hukum yang responsive maka seyogyanya dalam pembuatan produk hukum sebaiknya mengedapankan aspirasi masyarakat, agar hukum itu tetap memiliki keberlakuan secara yuridis, sosiologis dan juga filosof.  Berangkat dari system pemerintahan yang demokratis diharapkan produ yang dihasilkan bisa menjaga, memelihara, dan membawa kesetaraan di depan hokum tidak memandang warna baju dan kekuasaan.
Jika konfigurasi politik otoriter maka akan melahirkan karakter hukum yang konservatif atau ortodoks. Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinan negara berperan sangat aktif serta mengambil hampir seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi ini ditandai oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijaksanaan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik.
Jika konfigurasi politik demokratis maka akan melahirkan karakter hukum yang responsif. Konfigurasi partisipasi rakyat secara penuh untuk ikut aktif menentukan kebijaksanaan umum, partisipasi ini dapat di tentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan dalam suasana terjadinya kebebasan politik. Maka yang diharapkan dari semua elemen masyarakat adalah produk hokum yang responsive.

E.     KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan  bahwa Dalam mengidentifikasi apakah suatu konfigurasi politik demokratis atau otoriter, maka indikator-indikator yang dipergunakan adalah peranan partai politik dan lembaga perwakilan rakyat, kebebasan pers dan peranan pemerintah. Untuk mengidentifikasi apakah suatu produk hukum resfonsif atau ortodoks, maka indikator-indikatornya yang dipergunakan adalah proses pembuatannya sifat dan fungsinya dan kemungkinan penafsirannya. 




















DAFTAR PUSTAKA

LEIMENA. 2013.pancasila sebagai rambu politik hokum. (http://www.leimena.org/id/page/v/626/pancasila-sebagai-rambu-politik-hukum-nasional). Unduh 07 November 2013
Mihardi.2012. produk hokum nasional.(http://mihradi.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_04.html). Unduh 07 November 2013
2013 paradigma politik hukum.(http://www.isomwebs.net/2013-04/pancasila-sebagai-paradigma-politik-hukum/). Unduh 07 November 2013