TIRAS POLITICA PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT FUNGSI
Perkrmabangan
konsep Trias Politica:
Pemisahan
Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasaaan
Trias
politica trias politica adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara terdiri dari 3
macam kekuasaan yaitu :
1.
Kekuasaan legislative, kekuasaan membuaat undang-
undang
2.
Kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan
undang- undang
3.
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan mengadili
atas pelangaran undang- undang
Trias
poilitika adalah suatu prinsip normative bahwa kekuasaan kekuasaan (atau
fungtion) ini sebaikanya tiak di serakan pada orang yang sama untuk mencegah penyalaguanaan kekuasaan oleh
pihak yang berkuasa dengan demikian di harapkan hal- hak azazi warga Negara
lebih terjamin.
Menurut
locke Negara dibagi dalam tiga kekuasaan
yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif. Yang
masing masing terpisah satu sama lain, kekuasaan legislative adalah kekuasaan
untuk membuat perundang undangan, kekuasaan eksekutif melaksanakan undang undang
dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, (locke memandang mengadili itu
sebagai “uitovering.” Yaitu di pandang sebgai termasuk pelaksanaan undang
undang dan kekuasaan federative adalah kekuasaan yang meliputi segalah tindakan
untuk memnjaga keamanan Negara dalam hubungan nya dengan negra lain seperti
membuat analisis dan sebagainya.
Selanjutanya
menurut Filsuf Prancis Montesquieu membagi kekuasaan dalam tiga cabang
yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan yudikatif menurut dia ketiga jenis kekuassan itu
haruslah terpisah satu sama lain, baik mengaenai tugas dan fungsi maupun mnegai
alat pelengkapan yang menyelengarakan terutama adanya kebebasan badan yudikatif
yang di tekankan olehnya, oleh karena itu disinilh letaknya kemerdakaan
individu dan hak asasi manusia itu di jamin dan di pertaruhkan, kekuasaan
legilatif menurutnya adaah kekuassan untuk membuat undang undang kekuasaan
eksekutif meliputi kekuasaan pelasanaan undang undang (mengutamakan tindakan
politik luar negri) sedangkakn kekuasaan yudikatif adalah kekuassan mengadili
atas pelanggaran undang undang.
Jadi
bebeda dengan jhon locke yang memasukan
kekuasan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang
kekuasaan pengadilan itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri hal ini di
sebabkan oleh karena dalam pekerjaan nya sehari hari seorang hakim, Montesquieu
mengetahui bahwa kekuassaan eksekutif itu berlainan dengan kekuassaan
pengadilan, sebaliknya kekuasaan hubungan luar negri yang di sebut oleh jhon lock
sebagai kekuasaan federative di masukan ke dalam eksekutif.
Oleh
Montesquieu di kemukakan bahwa kemerdaekaan hanya dapat di jamin ketika kega
fungsi tersebut tidak di pegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga
orang atau badan yang terpisah di katakana oleh nya kalau kekuasaan legislative
dan kekuasaan eksekutif di satukan dalam satu orang atau dalam satu badan
penguasa maka tak akakan ada kemerdekaan.
Doktirn
Montesquieu banyak mempengaruhi orang amerika pada umumnya pada masa undang
undang dasarnya dirumuskan, sehingga document itu diangap paling banyak
mencerminkan trisa politica dalam konsep aslinya presiden Amerika tidak dapat
di jatuhkan oleh kongres selama masa jabatanya enam tahun. Di lain pihak
kongres tidak dapat di bubarkan oleh presiden.
Akan
tetapi walapun ketiga kekuasaan sudah di pisah satu sama lain sesempurnah
mungkin, amun para penyusun undang undang dasar amerika masih juga menganggaap
perlu untuk menjamin masing masing kekuasaan tidak akan melampaui batas
kekuasaannya, maka dari itu di cba untu
membendung keadaan ini dengan mengadakan satu system chek and balances
(pengawasan dan keseimbangan), di mana septiap cabang kekuasaan dapat megawasi
dan membibng cabang kekuasaan lainya.
Konsep trias politika dalam konsep aslinya,
baik dalam negra yang paling banyak mempertahankan azas trias politica seperti
amerika serikat mauoun dalam Negara yang menyelengarakan secara terbatas
seperti di inggris sukar sekali di selengarakan dalam praktek, mungkin dapat di
laksanakan dalam begara hokum pada abad ke 19 ,
Akan
tetapi pada abad ke 20, apa lagi dalam Negara yang sedang berkembang di mana
ehidupan ekonomi dan social, telah menjadi demikian kompleksnya serta badan
ekseekutif mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, trias politika dalam arti
“pemisahan kekuasaan” tidak dapat di pertahankan lagi dengan berkebnagnya
konsep Negara kesejahteraan, di mana [emerintah bertanggung jawab atas
kesejahteraan semua rakyatnya, ddan karena itu harus merencanakan perkembangan
ekonomi dan social secara menyeluruh maka fungsi kenegaraan sudah jauh melebihi
tiga fungsi yang di sebut Montesquieu. Lagi pula tidak dapat lagi di terima
sebagai asas bahwa badan kenegaraan itu hanya dapat di serahi satu fungsi
tertentu saja.
Oleh
karena itu dalam keadaan tersebut di atas maka ada kecenderunga untuk
menafsirkan tiras politika tidak lagi sebagai pemisahan kekuasaan (separation
of power) tetapi sebagai pembagian kekuasaan, (divinios of power) yang di
artikan bahwa hanya fungsi pokoknya lah yang di bedakan menurut sifatnya serta
di serahkan kepada badan yang berbeda tapi untuk selebihnya kerja sama di antara fungsi fungsi tersebut
tetap di perlukan untuk kelancaran organisasi.
Kalau
dalam Negara – Negara, demokrasi konsep politica sebagai system pembagian
kekuasaan dalam garis besarnya di terima sebagai suatu usaha untuk membendung
kecenderungan lembaga–lembaga kenegaraan untuk melampaui batas batas,
kekuasanya, dan bertidak sewenang wenang,
konsep trias politic dalam Negara
Negara komunis di tolak. Hal ini
di lakukan berdasarkan pandangan bahwa sumber, kekuasaan adalah tangan rakyat
mempunyai satu kemauan yang tunggal dan luhur, yang tunggal ini tercermin dan
terwujud dalam dewan perwakilan rakyat di nagaap bahwa melaksanakan trias
politika mengekang kekuasaan yang berdaulat dan ini di anggap tidak demokratis.
Akan
tetapi sebenarnya pemusatan kekuasaan dalam satu badan itu hanya semu saja
sebab dalam kenyataanya soviet, tertinggi
di Uni Soviet, hanya bersidang beberapa hari dalam sutu tahun dan mendelegar kekuasaanya kepada bermacam macam, badan
yaitu kepada presidium soviet tertinggi (untuk kekuasaan legislative) kepada
dewan mentri (untuk kekuassan eksekutif) dan kepada badan bandan peradilan (untuk kekuasaan
yudikatif) di samping itu tidak boleh di lupakan bahawa sebenarnya di pusatkan
dan di bahwa sebenarnya di tangan partai
komunislah kekuasaan yang yang sebenarnya
di pusatkan dan bahawa pada akhir partai komunislah yang menafsirkan
serta menentukan apakah yang di maksud
dengan kemauan rakyat yang tunngal dan luhur.
Trias
Politica di Indonosia
Ketika
undang undang dasar indonesia tidak secara ekspelisit mengatakan bahwa doktrin
trias politica dianut, tetapi oleh karena ketiga undang undang dasar melayani
jiwa dari demokrasi konstitusional maka dapat di simpulkan bahwa Indonesia
menganut trias politica dalam arti pembagian kekuasaan. Hal ini jelas dari
pembagian bab dalam undang undang 1945. Misalnya bab III tentang kekuasaan
pemerintah Negara bab IV tentang Dewan Perwakina Rakyat dan Bab IX tetnang
kekuasaan kehakiman, kekuassan legislative di jalankan presiden dan di bantu
oleh mentri mentri sedangkan kekuasan yudikatif di jalankan oleh Mahkama Agung
dan lain lain badan kehakiman.
Oleh
karena system pemerintahanya adalah Presidensil maka cabinet tidak bertanggung
jawab kepada DPR dan oleh Karen itu tidak dapat di jatuhkan oleh DPR dalam masa
jabatanya, sebaliknya pr3siden juga tidak dapat membubarkan DPR sebagai mana
halnya dalam system parlemnter di india dan inggris. Presiden sebagai
penyelengara pemerintah Negara yang lebih tinggi tunduk dan bertangung jawab
kepada MPR diamana dia menjadi mandatarisnya. Para mentri tidak di benarkan
menjabat anggota DPR jadi pda garis
besarmya cirri cirri asas trias politica dalam arti pembagian kekuasaan
terlihat dalam system ketatanegaraan Indonesia.
Akan tetapi dalam masa demokrasi terpimpin ada
usaha untuk meniinggalkan gagasan trias politica pemkiran ini jelas dari ucapan
ucapan [residen Indonesia pada masa itu Ir.
Soekarno antara lain pada upacara pelantikan menrti kehakiman ada tanggal 2
desember 1963 yang menyatakan bahwa setelah kita kembali ke UUD 1945, trias
politika kita tinnggalkan sebab asalnya dating dari sumber sumber liberalisme,
penolakan asas trias politica selanjutanya di tuang dalam bentuk lebih resmi
yaitu dalan UU No 19 Tahun 1964 Tentang kententuan ketentuan pokok kehakiman di
mana penjelasan umum berbunyi “trias politica tidak mempunyai tempat sama
sekali dalam hokum nasional Indonesia presiden/ pemimpin besar revolusi harus
dapat melakukan campur tangan atau turun tangan dalam pengadilan yaitu dalam
hal hal tertentu.
Jelaslah
bahwa undang undang ini sangat bertentangan dengan penjelasana UUD 1945
mengenai pasal 24 dan 25 mengatakan bahwa kekusaan kehakima ialah kekuasaan
yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah penolakan terhadap asas trias politica juga
terlihat dalam kedudukan anggota DPR gotong royong dan MPR rakyat semetara,
yang di beri kedudukan sebagai mentri sehingga denga demikian kedudukan anggota
pimpinan ini mnjadi kabur. Oleh Karen selain menjadi bagian dari badan
legislative juga menjadi bagian dari badan eksekutif juga jabatan ketua mahkama
agung di beri status mentri dan dengan demikian dia menjadi juga pembantu di
samping sebgai bagian dari badan yudikatif.
Dalam
masa orde baru kepincangan- kepincangan ini telah di luruskan kembali :UU No 19
Tahun 1964 telah di cabut dan diganti dengan undang undang No 14 Tahun
1970 dalam undan undang ini trias
politica tidak di sebut secara ekspelisit tetapi prinsip kebebasan hakim telah di hidupkan kembali dari UU No 14
Tahun 1970 dapat di tarik kesipulan bahawa kita pada
garis besarnya telah kembali pada azas trias politica dalam pengertian sebagai
pembagian kekuasaan.
Resume
PEMBAGIAN KEKUASAAN

OLEH
RANDI
A1A310070
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014